Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Siapa Saja yang Berhak Menerima Bansos dari Mas Anies?

Siapa Saja yang Berhak Menerima Bansos dari Mas Anies? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelaskan kriteria bagi warga miskin dan rentan miskin yang berhak menerima bantuan sosial (bansos) sebagai bentuk dukungan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah diberlakukan sejak Jumat (10/4).

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Irmansyah, melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin, menjelaskan bahwa target penerima bansos sebanyak 1,2 juta kepala keluarga (KK) yang bermukim di DKI Jakarta. Bansos ini didistribusikan setiap hari, selama 9-24 April.

Bantuan yang diberikan berupa paket komoditas bahan pangan pokok, yaitu beras 5 kg, bahan makanan berprotein 2 kaleng, minyak goreng 0,9 liter 1 bungkus, biskuit 2 bungkus, masker kain 2 buah dan sabun mandi 2 batang. Irwansyah menegaskan tidak ada pemberian bantuan berupa uang tunai.

Berikut kriteria masyarakat miskin dan rentan miskin di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang berhak menerima bansos:

  1. • Warga/masyarakat yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
  2. • Penerima bantuan eksisting Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta (KJP Plus, KJMU, Kartu Lansia Jakarta, Kartu Disabilitas, Kartu Pemenuhan Kebutuhan Dasar (KSD) Anak, PMT-AS, dan Pangan Murah Jakarta);
  3. • Memiliki penghasilan kurang dari Rp. 5 juta/ bulan;
  4. • Terkena PHK atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji;
  5. • Tutup usaha/ tidak bisa berjualan kembali;
  6. • Pendapatan/ omzet berkurang drastis akibat pandemi COVID-19.
  7. Selain warga Jakarta, bansos juga mengakomodir warga yang bermukim di DKI, meski memiliki KTP dari daerah lain. Mereka diminta melaporkan kepada RW setempat untuk kemudian mengisi formulir permohonan Bantuan Sosial PSBB COVID-19 dan wajib melampirkan surat keterangan domisili dari Ketua RT setempat.

Sementara itu, karyawan yang dirumahkan maupun mengalami Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) wajib melampirkan surat PHK dari perusahaannya untuk bisa menerima bansos dari Pemprov DKI Jakarta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: