Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dirut BRI Buka-bukaan Skema Relaksasi UMKM Terdampak Covid-19

Dirut BRI Buka-bukaan Skema Relaksasi UMKM Terdampak Covid-19 Kredit Foto: BRI
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk turut bergerak mengimplementasikan kebijakan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19.

Perseroan telah menyiapkan empat skema untuk memetakan usaha nasabah terkait relaksasi UMKM. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Utama BRI, Sunarso.

"Nasabah UMKM yang mengalami penurunan omzet hingga 30% dilakukan restrukturisasi biasa yakni penurunan bunga dan penundaan angsuran. Nasabah UMKM yang mengalami penurunan omzet penjualan antara 30%-50% kita kenakan skema untuk dilakukan penundaan angsuran pokok, tetapi bunga diturunkan dan tetap dibayarkan," urai Sunarso.

Baca Juga: Gerindra Tagih Kesiapan Skema Restrukturisasi BRI & Bank Mandiri Bagi UMKM

Sambungnya, "Bila penurunan omzet mencapai 50-75%, skema ketiga yaitu baik bunga maupun pokok ditunda selama enam bulan dan tidak perlu dibayarkan dahulu. Terakhir, bila omzet menurun >75% baik bunga maupun pokoknya ditunda pembayarannya selama satu tahun." 

Sunarso mengatakan skema yang diberikan oleh BRI, agar pelaksanaannya tidak sulit perseroan sudah menyediakan formulir secara online untuk diisi dan bisa diajukan oleh nasabah. Nasabah bisa mengisi dan mengajukan penurunan omzetnya di skema ke berapa, selanjutnya menyerahkan kepada bank untuk penilaian terhadap kondisi usaha dan menetapkan skema yang cocok.  

Hingga saat ini sudah banyak pelaku UMKM yang mengajukan relaksasi. Meski demikian kebijakan merelaksasi kredit akan dijalankan BRI sesuai dengan ketentuan. Tercatat mulai dari 16 Maret hingga 31 Maret 2020 BRI telah melakukan restrukturisasi terhadap lebih dari 134 ribu pelaku UMKM dengan portofolio Rp14,9 triliun.

Baca Juga: Kemenkop-UKM Rilis E-Form Pendataan KUMKM Terdampak Covid-19

Sunarso juga menegaskan bahwa BRI sudah jelas berkomitmen untuk mengimplementasikan kebijakan pemerintah dan implementasinya menjadi domain bank untuk melakukan penilaian terlebih dahulu.

"Oleh karena itu mohon kiranya masyarakat juga tahu dan terinformasi bahwa bank sudah melakukan pemetaan dan kriterianya, maka kemudian tidak semuanya serta merta dibebaskan (pembayaran). Bergantung, kalau sejatinya masih mampu kenapa minta pembebasan dan tolong yang masih mampu bisa membantu yang lain yang benar-benar tidak mampu sehingga anggaran yang digunakan benar-benar terpakai untuk yang berhak," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: