Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

THR ASN Tetap Cair Hingga Eselon III, Presiden dkk. Tak Dapat

THR ASN Tetap Cair Hingga Eselon III, Presiden dkk. Tak Dapat Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN, anggota TNI, dan Polri tetap mendapatkan tunjangan hari raya alias THR. Namun, hanya untuk eselon III ke bawah. Sementara, eselon I dan II dipastikan tidak mendapatkan THR.

"Bapak Presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI-Polri yang posisinya adalah di bawah atau sampai dengan eselon III ke bawah," kata Menkeu Sri Mulyani, dalam keterangan pers usai rapat kabinet paripurna, Selasa (14/4/2020).

Baca Juga: Bank Diminta Kasih Pinjaman Lunak ke Pengusaha Buat Bayar THR

Keputusan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden sehingga dipastikan tidak semua pejabat negara yang akan memperoleh THR seperti tahun-tahun sebelumnya. Hanya mereka yang di golongan eselon III ke bawah yang berhak mendapatkan itu.

Begitu juga untuk pensiunan. Sri Mulyani memastikan bahwa pemerintah tetap akan membayarkan hak pensiun kepada mereka. Mengingat, unsur pensiunan menjadi kelompok yang rawan dalam penyebaran Covid-19.

"Namun, seperti Presiden, Wapres, para menteri, DPR, MPR, DPD, kepala daerah, pejabat negara, tidak mendapatkan THR dengan keputusan tersebut," jelasnya.

Maka dengan keputusan itu, untuk pembayaran THR bagi mereka-mereka yang tetap diberikan akan dilakukan sesuai waktunya seperti tahun-tahun sebelumnya. Saat ini, peraturan presiden atau Perpres yang memuat masalah THR akan direvisi terlebih dahulu.

"THR akan dilakukan sesuai siklusnya. Sekarang dalam proses untuk melakukan revisi Perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan eselon I serta II tidak dibayarkan," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: