Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pilkada 2020 Ditunda, Terus Payung Hukumnya Mana?

Pilkada 2020 Ditunda, Terus Payung Hukumnya Mana? Kredit Foto: Antara/Adiwinata Solihin
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan bahwa UU 10 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU 1 Tahun 2015 yang menjadi dasar penyelenggaraan Pilkada itu kemungkinan akan mengalami  perubahan.  

 

“Dalam situasi sekarang ini, rasanya hampir tidak mungkin pemungutan suara dilaksanakan pada 23 September 2020, sementara ketentuan waktu penyelenggaraan Pilkada tersebut sudah diatur secara tegas di dalam undang-undang," kata dia, dalam diskusi online bertemakan ‘Dampak Pandemi COVID-19 terhadap Penyelenggaraan Pilkada tahun 2020’ melalui zoom apps meeting room yang diselenggarakan Lembaga Indekstat Consulting & Research, di Jakarta, Senin (13/04/2020). 

 

Baca Juga: DPR Setuju Pilkada Serentak 2020 Ditunda

 

Ketika ada kondisi seperti ini, lanjut Pramono, maka konsekuensinya harus merevisi undang- undang yang ada secara terbatas atau melalui Perppu. Ia juga menjelaskan bahwa KPU saat ini telah mentapkan 3 opsi waktu pemungutan suara yaitu opsi pertama dlaksanakan pada Desember 2020, opsi kedua pada bulan Maret 2021, dan opsi ketiga di bulan September  2021.  

 

Menanggapi pandangan tersebut, Guru Besar Ilmu Politik Universitas Diponegoro Budi Setiyono memberikan pandangan yang berbeda. “ Saya kira saat ini kita sedang berada dalam situasi yang tidak pasti kapan berakhirnya pandemi Covid-19, jadi jika kita menetapkan tiga opsi tersebut, kita tetap memiliki resiko apabila kita masih mengasumsikan penyelenggaraan pilkada ini tetap dengan mekanisme seperti yang sudah ada selama ini," ujarnya. 

 

Baca Juga: Pengamat: Pilkada Bisa Ditunda, Nyawa Gak!  

 

Pakar Ilmu Politik ini menambahkan bahwa hal tersebut membuat kita tidak tahu kapan bisa memiliki pemimpin yang baru, salah satu dampaknya adalah penyelenggaraan pemerintahan menjadi sangat carut marut. 

 

Kemudian, lanjutnya, kita harus berfikir ulang tentang tata kelola penyelenggaraan dari pilkada ini tidak menggunakan metode-metode yang konvensional, dan mulai beralih menggunakan metode pemilihan daring atau e-voting.  

 

Pengamat Politik Ary Santoso mengatakan bahwa perlu adanya kejelasan hukum terkait penundaan pilkada dalam bentuk Perppu. “Kami merekomendasikan agar Perppu segera ditetapkan sebagai payung hukum penundaan pilkada," terangnya.   

 

Ia menambahkan bahwa alokasi anggaran daerah untuk penanganan COVID-19 sebaiknya tidak digunakan sebagai ajang dalam kampanye calon kepala daerah. 

 

“Dengan beberapa pertimbangan proyeksi COVID-19 dari berbagai lembaga, Indekstat memberikan rekomendasi Pilkada mampu diselenggarakan pada bulan September 2021 tentu dengan beberapa penyesuaian terkait Pilkada serentak 2024," pungkas CEO Indekstat ini.  

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: