Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tok! Pilkada Serentak Diundur Menjadi 9 Desember 2020

Tok! Pilkada Serentak Diundur Menjadi 9 Desember 2020 Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah, semula pelaksanaannya pada tanggal 23 September menjadi 9 Desember 2020.

Hal itu menjadi satu dari dua poin kesimpulan dalam rapat kerja virtual bersama Menteri Dalam Negeri RI, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, dan Dewan Kehormatan Pelaksanaan Pemilu, Selasa.

Baca Juga: Pilkada 2020 Ditunda, Terus Payung Hukumnya Mana?

"Komisi II DPR RI menyetujui pelaksanaan penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dilaksanakan menjadi 9 Desember 2020, jadi dapat disetujui, ya?" tanya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia kepada peserta rapat tersebut dari Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta.

"Setuju," kata sebagian peserta menjawab.

Palu sidang pun diketuk dua kali oleh Doli sebagai tanda sahnya keputusan tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: