Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Inilah Mekanisme 'Go Public' bagi Perusahaan

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Selain terus berupaya mendorong kehadiran investor di pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mengadakan sosialisasi untuk menjaring lebih banyak perusahaan masuk bursa saham melalui penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO).

Untuk tujuan tersebut, OJK dan BEI pun menjalin komunikasi dengan sejumlah asosiasi seperti Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Jaya, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), dan Asosiasi Industri Plastik Hilir Indonesia (Aphindo). Hasil dari komunikasi itu berupa pertemuan khusus antara OJK dan BEI bersama sekitar 250 perusahaan pada pertengahan bulan Maret lalu.

Upaya OJK menjaring perusahaan untuk go public adalah untuk memberi kontribusi positif bagi masing-masing perusahaan tersebut. Salah satu keuntungan perusahaan yang melakukan go public adalah kesempatan untuk ekspansi dan memperluas bisnis perusahaan dengan memanfaatkan dana dari publik.

Untuk menjadi perusahaan publik dan tercatat di BEI, setiap perusahaan harus melalui sejumlah mekanisme standar yang harus dipenuhi di antaranya mulai dari pernyataan pendaftaran, due diligence, public expose, book building, penetapan penjatahan saham, penetapan harga, hingga akhirnya listing di BEI.

Tahapan proses menjadi perusahaan publik diawali dengan pengajuan pernyataan pendaftaran resmi kepada OJK. Pada tahap ini, emiten akan mendapatkan banyak informasi menyangkut syarat yang harus dipenuhi dan tahapan-tahapan prosedur penting yang harus dilakukan.

Selanjutnya, tahap due diligence meeting. Pada tahap ini, calon emiten harus memilih perusahaan efek yang berperan sebagai penjamin emisi (underwriter) sekaligus bertugas menjembatani perusahaan dalam proses menjadi perusahaan publik. Selain penjamin emisi, perusahaan yang akan go public juga membutuhkan sejumlah jasa penunjang lain yang mendukung proses IPO seperti akuntan publik, penilai aset, serta konsultan hukum.

Agar publik mengetahui secara luas informasi penting soal kinerja dan prospek bisnis perusahaan yang akan go public, calon emiten tersebut harus melakukan kegiatan roadshow ke berbagai pihak. Setelah roadshow, masuk tahap book building. Pada tahap ini, para investor yang berminat membeli mulai mengajukan penawaran. Pada periode ini, penjamin emisi berperan memantau respon calon investor. Investor akan mengajukan volume saham yang dibutuhkan beserta kisaran harga yang diinginkan. Data-data pengajuan ini menjadi dasar untuk penetapan harga penawaran.

Proses book building yang berjalan baik akan menentukan keberhasilan dalam penetapan harga saham. Harga yang ditetapkan mencerminkan keinginan pasar sekaligus peluang bagi investor untuk meraih keuntungan pada masa depan. Jika harga sudah ditetapkan, underwriter akan melanjutkannya dengan proses penjatahan atau pengalokasian saham sesuai penawaran atau permintaan publik.

Demikian garis besar proses yang perlu dilewati oleh perusahaan untuk menjadi perusahaan publik dan tercatat di BEI. Calon emiten akan mendapatkan tahapan proses yang lebih detail saat mengadakan audiensi dengan OJK maupun calon penjamin emisi (underwriter).

(Fajar Sulaiman)

Foto: Sufri Yuliardi

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: