Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

ICW ke Jokowi: Pak, Evaluasi Kinerja Stafsus Anda!

ICW ke Jokowi: Pak, Evaluasi Kinerja Stafsus Anda! Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengevaluasi kinerja Staf Khusus Presiden Andi Taufan Garuda Putra. Menurut ICW, presiden harus segera memecat staf khusus yang dinilai telah melakukan penyimpangan atau menggunakan jabatannya sebagai staf khusus untuk kepentingan pribadi dan kelompok yang bersangkutan.

"Presiden segera mengevaluasi kinerja serta posisi staf khusus dan mengambil langkah pemecatan bagi staf yang mempunyai posisi/ jabatan di tempat lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan," kata peneliti ICW, Wana Alamsyah, Selasa (14/4/2020).

Baca Juga: Kelakuan Stafsus Jokowi sampai ke Telinga Rizal Ramli: Payah Abis, Belajar dari Siapa Ya?

Presiden, lanjut Wana, juga harus memublikasikan Keputusan Presiden tentang pengangkatan Staf Khusus Presiden serta tugas, fungsi, dan wewenangnya. Selain itu, Andi Taufan Garuda Putra juga diminta ICW segera mengirimkan surat klarifikasi dan permintaan maaf kepada seluruh camat di Indonesia terkait dengan surat kerja sama program antara pemerintah dan PT Amartha Mikro Fintek.

Diketahui, pada tanggal 1 April, Staf Khusus Presiden Andi Taufan Garuda Putra menandatangani sebuah surat yang ditujukan kepada camat di seluruh wilayah Indonesia. Surat dengan kop Sekretariat Kabinet itu berisikan mengenai kerja sama program antara pemerintah dan PT Amartha Mikro Fintek terkait Relawan Desa Lawan Covid-19.

Program tersebut merupakan inisiatif yang dilakukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melalui Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

ICW menilai, langkah Staf Khusus Presiden Andi Taufan Garuda Putra bermasalah. Pertama, tindakan Andi Taufan mengarah pada konflik kepentingan. Seharusnya, sebagai pejabat publik, ia tak berpegang pada prinsip etika publik. Pejabat publik diharuskan untuk memiliki etika publik, di mana kesadaran dalam mengambil keputusan atau kebijakan tertentu harus didasarkan pada nilai-nilai luhur dan kepentingan publik.

Nilai-nilai luhur tersebut di antaranya kejujuran, integritas, dan menghindari munculnya konflik kepentingan dalam memberikan pelayanan publik dan menghasilkan kebijakan publik. Konflik kepentingan merupakan salah satu pintu masuk korupsi.

Oleh sebab itu, pejabat publik harus dapat membedakan kepentingan pribadi dan kepentingan publik. Konflik kepentingan mesti dipahami secara luas, yakni tidak mendapat keuntungan material semata. Akan tetapi, segala hal yang mengarah pada kepentingan diri, keluarga, perusahaan pribadi, partai politik, dan lain-lain.

Kedua, ia melakukan mengabaikan keberadaan sejumlah instansi, termasuk di antaranya Kementerian Dalam Negeri. Tugas untuk melakukan korespondensi kepada seluruh camat yang berada di bawah kepala daerah merupakan tanggung jawab instansi Kementerian Dalam Negeri. Hal itu tertera dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri yang antara lain mengatur pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum.

Publik tak pernah mengetahui tugas, fungsi, dan kewenangan Staf Khusus Presiden. Staf Khusus Presiden memang disebut dalam Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 bahwa Pengangkatan dan tugas pokok Staf Khusus Presiden ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Namun, sejak dilantik hingga saat ini, Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Staf Khusus Presiden dan tugas, fungsi, dan kewenangannya tidak diketahui.

"Memang dalam pemberitaan media, Andi Taufan Garuda Putra akhirnya meminta maaf dan menarik surat yang dimaksud. Ia berdalih bahwa perbuatannya adalah akibat dari birokrasi penyaluran bantuan dan/ atau hibah dalam menangani Covid-19 yang buruk," tutur Wana.

"Namun, hal tersebut tidak serta-merta membenarkan perbuatannya karena besarnya dugaan konflik kepentingan yang dilakukan oleh Staf Khusus Presiden ketika menerima komitmen dari perusahaan yang didirikannya," tambahnya.

Kemarin, Selasa (14/4/2020), Andi Taufan Garuda Putra merilis klarifikasi atas suratnya yang viral dan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia. Andi mengklarifikasi surat resmi yang ia tujukan langsung kepada seluruh camat di Indonesia.

"Saya mohon maaf atas hal ini dan menarik kembali surat tersebut," ujar Andi dalam klarifikasi resminya, Selasa (14/4).

Kondisi Andi selaku CEO Amartha sempat memantik pro dan kontra di media sosial, yakni kekhawatiran adanya konflik kepentingan dengan tugasnya sebagai staf khusus presiden. Selain itu, warganet juga menyayangkan cara Andi dalam memangkas birokrasi administrasi kenegaraan dengan mengirim surat langsung ke camat.

"Untuk itu, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan masukan. Tentunya hal ini akan menjadi pelajaran penting bagi saya sebagai anak muda yang ingin memberikan kontribusi untuk negeri agar tetap mengikuti kaidah aturan dalam sistem birokrasi," jelas Andi.

Andi menambahkan, surat tersebut sebenarnya bersifat pemberitahuan dukungan kepada program Desa Lawan Covid-19 yang diinisasi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Dalam surat yang berkop "Sekreriat Kabinet" tersebut, tim lapangan Amartha akan melakukan dua tugas, yakni pemberian edukasi terkait Covid-19 dan pendataan kebutuhan APD puskesmas. Cakupan kerjanya adalah Jawa, Sulawesi, dan Sumatra.

"Dukungan tersebut murni atas dasar kemanusiaan dan dengan biaya Amartha dan donasi masyarakat yang akan dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Dukungan yang diberikan dilakukan tanpa menggunakan anggaran negara, baik APBN maupun APBD," jelasnya.

Namun karena kadung viral dan menuai kontroversi, Andi pun menarik surat tersebut. Kendati begitu, Andi menegaskan komitmennya untuk terus bergerak membantu pemerintah dalam menangani penyebaran Covid-19.

"Sekali lagi terima kasih dan mohon maaf atas kegaduhan dan ketidaknyamanan yang timbul. Apa pun yang terjadi, saya tetap membantu desa dalam kapasitas dan keterbatasan saya," jelasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: