Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wiranto Menangkan Gugatan Rp23,6 Miliar

Wiranto Menangkan Gugatan Rp23,6 Miliar Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan terkait utang piutang diajukan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Wiranto terhadap mantan Bendahara Umum Partai Hanura Bambang Sujagat Susanto. Bambang harus membayar Rp23,6 miliar ke Wiranto.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jakpus yang dipimpin Desbenneri Sinaga dengan hakim anggota Endah Detty Pertiwi dan M Djoenaidie mengabulkan seluruh gugatan mantan Menko Polhukam sekaligus pendiri Partai Hanura itu.

"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," kata majelis dalam amar putusannya seperti dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus, Rabu (15/4/2020).

Baca Juga: Mulutmu Harimaumu, Opung Luhut Minta Maaflah!

Majelis hakim menyatakan bahwa Bambang telah melakukan wanprestasi/ingkar janji/cedera janji dengan tidak melaksanakan dan mentaati isi Surat Perjanjian tertanggal 24 November 2009, tentang penitipan dana sebesar 2.310.000 Dollar Singapura.

Selain itu, hakim juga menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat terkait Surat Perjanjian yang ditandatangani oleh Wiranto dan dan Bambang tersebut.

"Memerintahkan tergugat untuk mengembalikan dana sebesar 2.310.000 Singapura yang jika dirupiahkan setara dengan Rp23.663.640.000 kepada penggugat," kata majelis hakim.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: