Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Daya Beli Buruh Tani Hingga Pembantu Rumah Tangga Susut

Daya Beli Buruh Tani Hingga Pembantu Rumah Tangga Susut Kredit Foto: BPS
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata upah nominal buruh tani pada Maret 2020 naik 0,15% dibanding Februari lalu, yakni dari Rp55.173 per hari menjadi Rp55.25 per hari. Adapun rata-rata upah riil mengalami penurunan sebesar 0,04% dibanding Februari 2020, yaitu dari Rp52.232 menjadi Rp52.212.

Selain upah buruh tani, BPS mencatat rata-rata upah nominal buruh bangunan pada Maret 2020 naik 0,05% dibanding Februari lalu yakni dari Rp89.621 menjadi Rp89.666. "Adapun rata-rata upah riil turun 0,05% yakni dari Rp89.621 menjadi Rp89.666," kata Kepala BPS, Suhariyanto, di Jakarta, Rabu (15/4/2020).

Baca Juga: BPS: Maret 2020 Terjadi Inflasi 0,10%

Di sisi lain, rata-rata upah nominal buruh potong rambut wanita pada Maret 2020 naik 0,09% dibanding Februari lalu yakni dari Rp28.522 menjadi Rp28.547. Sementara, rata-rata upah riil turun sebesar 0,01%, yaitu dari Rp27.262 menjadi Rp27.261.

Adapun rata-rata upah nominal pembantu rumah tangga pada Maret 2020 tidak mengalami perubahan dibanding bulan sebelumnya, yaitu sebesar Rp419.739. Untuk rata-rata upah riil,BPS mencatat terdapat penurunan sebesar 0,10%, yakni dari Rp401.203 menjadi Rp400.820.

Sekadar informasi, upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Sementara, upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja.

Untuk upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga perdesaan, sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: