Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kata OJK Soal Analisis Kondisi Perbankan Terdampak Corona: Itu Hoaks!

Kata OJK Soal Analisis Kondisi Perbankan Terdampak Corona: Itu Hoaks! Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa keuangan (OJK) menyampaikan bahwa informasi yang beredar terkait analisis kondisi perbankan akibat virus corona adalah hoaks atau tidak benar. Analisis tersebut seolah-olah merupakan analisis dari Departemen Pengembangan Pengawasan dan Manajemen Krisis OJK.

Informasi yang sebelumnya beredar berisi analisis kondisi perbankan akibat dampak virus corona yang isinya menggambarkan kondisi perbankan nasional dengan berbagai skenario.

Baca Juga: Di Masa Pandemi, OJK Bekukan Dua Perusahaan Pembiayaan

Sebagaimana diketahui bahwa sejak 13 Maret 2020, OJK menerapkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian dengan diterbitkannya POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Melalui kebijakan restrukturisasi ini, perbankan memiliki ruang mengendalikan potensi kredit bermasalah sebagai langkah countercyclical dampak penyebaran virus corona untuk menopang sektor riil dan kinerja perbankan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

Hal tersebut juga ditopang dengan kebijakan OJK mengenai penerapan PSAK 71 yang menggolongkan debitur yang mendapatkan restrukturisasi dalam stage-1 dan tidak diperlukan tambahan CKPN. Selain itu, OJK dalam penerapan PSAK 68 menunda pelaksanaan harga pasar (mark to market) selama 6 (enam) bulan dan menggunakan kuotasi per 31 Maret 2020 untuk penilaian surat-surat berharga yang dimiliki oleh bank.

Dari berbagai kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan tersebut, OJK menegaskan bahwa dokumen berisikan analisis yang beredar di masyarakat adalah hoaks dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: