Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ngeri, Penegakan Aturan Lockdown Nigeria Harus Dibayar dengan 18 Nyawa Warganya

Ngeri, Penegakan Aturan Lockdown Nigeria Harus Dibayar dengan 18 Nyawa Warganya Kredit Foto: Foto: Reuters.
Warta Ekonomi, Lagos -

Pasukan keamanan Nigeria membunuh 18 warga dalam rangka menegakkan aturan lockdown atau penguncian wilayah di Ibu Kota Abuja dan Lagos untuk menghambat penyebaran virus corona baru, COVID-19.

Lockdown yang berujung pada insiden horor ini dikritik keras kelompok hak asasi manusia. Alasannya, jumlah orang yang dibunuh pasukan keamanan justru lebih banyak dari korban meninggal akibat cOVID-19.

Baca Juga: Untuk Perangi Wabah Corona, Nigeria Sampai Harus Minta Bantuan Dana ke Internasional

Data worldometers pada Jumat (17/4/2020) pukul 10.45 WIB menunjukkan ada 442 kasus infeksi COVID-19 di Nigeria. Jumlah korban meninggal 13 orang. Jumlah pasien yang telah disembuhkan 152 orang.

Pasukan keamanan, termasuk polisi dan tentara, telah dikerahkan untuk menegakkan lockdown, yang memicu konfrontasi mematikan di beberapa wilayah di negara tersebut.

Dalam sebuah laporan yang dirilis Rabu malam, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia setempat mengatakan telah menerima dan mendokumentasikan 105 pengaduan tentang insiden pelanggaran HAM oleh pasukan keamanan di 24 dari 36 negara bagian di Nigeria.

"Dari pengaduan ini, ada 8 insiden terdokumentasi tentang pembunuhan di luar proses hukum yang menyebabkan 18 kematian," kata komisi tersebut, seperti dikutip AFP.

Komisi mencatat bahwa angka pembunuhan lebih tinggi dari jumlah korban meninggal akibat COVID-19.

"COVID-19 menyebabkan kematian 11 korban (data hari Rabu), agen penegakan hukum mengeksekusi di luar hukum 18 orang," lanjut komisi tersebut.

Komisi itu menuduh pasukan keamanan menggunakan kekuatan yang berlebihan atau tidak proporsional, penyalahgunaan kekuasaan, korupsi dan ketidakpatuhan terhadap hukum nasional dan internasional.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: