Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kebijakan Tak Bagikan THR Pejabat Negara Hingga Eselon III Hemat Anggaran Rp5,5 Triliun

Kebijakan Tak Bagikan THR Pejabat Negara Hingga Eselon III Hemat Anggaran Rp5,5 Triliun Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah mampu menghemat anggaran hingga Rp5,5 triliun dengan adanya kebijakan tidak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pejabat negara dari Presiden hingga eselon II pada 2020. Itu dilakukan demi memprioritaskan anggaran untuk kepentingan penanganan virus corona (Covid-19).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan bahwa penghematan anggaran dengan nominal tersebut tercipta karena bukan hanya THR pejabat negara saja yang tidak dibayarkan, melainkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga eselon III dilakukan pemotongan THR.

Baca Juga: Soal THR: Jangan Cuma di DPR Pusat, Anggota DPRD Harus Pentingkan Tenaga Medis

"Jadi karena kita tidak bayar THR yang memasukkan tunjangan kinerja dan karena adanya itu, kita bisa kurangi anggaran THR sampai Rp5,5 triliun," tegas dia saat telekonferensi, Jumat (17/4/2020).

Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, menambahkan bahwa sejak dua tahun terakhir, seluruh ASN mendapat tambahan THR berasal dari adanya komponen tunjangan kinerja. Namun, karena adanya kebijakan itu, pembayaran THR hanya memperhitungkan tunjangan yang melekat.

"Ini juga berlaku untuk ASN pusat maupun pemda. Kebijakannya sama. Satu lagi ke pensiunan yang tetap diberikan sesuai yang didapat tahun lalu," ungkap dia dalam kesempatan yang sama.

Askolani menegaskan, nantinya penghematan anggaran itu akan dimanfaatkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 secara keseluruhan. Namun, tentu difokuskan untuk memberikan tambahan belanja di sektor kesehatan, sosial, hingga, untuk menopang ekonomi.

"Pemanfaatanya tentu akan kita kelola secara komprehensif dalam APBN. Jadi nanti tentu dari pengendalian belanja pegawai ini akan kita kaitkan dari pengelolaan APBN secara keseluruhan," tegasnya.

Sebelumnya, Sri menegaskan, untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN, anggota TNI dan Polri, tetap mendapatkan tunjangan hari raya alias THR. Namun, hanya untuk eselon III ke bawah, sedangkan eselon I dan II dipastikan tidak mendapatkan THR.

"Namun seperti Presiden, Wapres, para menteri, DPR, MPR, DPD, kepala daerah, pejabat negara, tidak mendapatkan THR dengan keputusan tersebut," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: