Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Setelah Dapat Kado dari Pemerintah, Saham Perusahaan Rokok Ramai Dibeli Investor

Setelah Dapat Kado dari Pemerintah, Saham Perusahaan Rokok Ramai Dibeli Investor Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah memberikan relaksasi terkait dengan penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai. Pembayaran pita cukai pun boleh ditunda hingga 90 hari, dari yang sebelumnya hanya dua bulan. Hal ini berlaku bagi pemesanan pita cukai yang diajukan oleh pengusaha pabrik pada 9 April 2020 - 9 Juli 2020. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020. 

 

Nampaknya, hal tersebut membawa angin segar kepada saham-saham perusahaan rokok yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pada perdagangan hari ini investor ramai-ramai membeli saham perusahaan rokok seperti PT HM Sampoerna Tbk (HMSP), PT Gudang Garam Tbk (GGRM), dan PT Wismilak Inti Makmur Tbk  (WIIM). 

 

Baca Juga: Kenaikan Cukai Rokok Makin Menyudutkan Kalangan Industri

 

Saham HM Sampoerna berakhir diposisi tertingginya setelah melejit 4,81% atau 75 poin ke posisi Rp1.635 per saham dari Rp1.560 per saham. Ada sebanyak 232.589 saham yang diperdagangkan 5.255 kali dengan nilai Rp37,71 miliar. 

 

Baca Juga: Seperti Tersulut Api, Saham Perusahaan Rokok Hangus Terbakar!

 

Sementara, saham Gudang Garam naik 3,43% atau 1.525 poin ke harga Rp46.000 per saham dari Rp44.475 per saham. Harga saham GGRM bahkan sempat menyentuh Rp46.775 per saham. Ada sebanyak 13.594 saham ditransaksikan 4.980 kali senilai Rp62,7 miliar. 

 

Yang mengejutkan terjadi di saham Wismilak Inti Makmur. Pada perdagangan hari ini sahamnya meroket 10,71% atau 12 poin ke posisi Rp124 per saham. Dengan nilai transaksi Rp3,26 miliar, saham WIIM ditransaksikan 2.152 kali dengan volume perdagangan mencapai 255.209 saham.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: