Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Selamat! Regulasi Perbankan Indonesia Berstandar Internasional

Selamat! Regulasi Perbankan Indonesia  Berstandar Internasional Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komite Basel untuk Pengawasan Perbankan (Basel Committee on Banking Supervision/BCBS) telah menetapkan hasil Program Penilaian Konsistensi Peraturan (Regulatory Consistency Assessment Program/RCAP) terhadap regulasi sektor perbankan di Indonesia dengan nilai Compliant (C) untuk kerangka Net Stable Funding Ratio (NSFR) dan Large Exposures (LEx).

Hasil yang ditetapkan pada pertemuan 27 Februari 2020 di Basel, Swiss ini telah dipublikasikan oleh BCBS pada 19 Maret 2020 pada situs BCBS (https://bis.org/bcbs/publ/d494.htm dan https://bis.org/bcbs/publ/d497.htm).

"Penilaian tersebut merupakan raihan tertinggi yang diberikan kepada negara yang menjalani RCAP. Nilai tertinggi itu merupakan bukti, Indonesia dapat mengimplementasikan standar perbankan internasional dengan tetap memperhatikan best fit standard tersebut dengan kepentingan nasional," ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo di Jakarta, Jumat (17/4/2020).

Baca Juga: Thanks! Pegawai OJK Pangkas Gaji 9 Bulan sampai THR Demi Bantu Warga dan Paramedis Terdampak Corona

Lebih jauh dijelaskan, untuk kerangka LEx, Indonesia berhasil mempertahankan argumen bahwa pemberian kredit bank dengan pola kemitraan inti-plasma dengan skema perusahaan inti menjamin kredit kepada plasma dapat dikecualikan dari penggolongan kelompok peminjam.

"Pengecualian tersebut penting bagi perekonomian nasional karena dapat mempermudah akses petani ke sumber pembiayaan," paparnya.

Menurutnya, hasil tersebut membuktikan bahwa regulasi perbankan Indonesia telah sesuai standar perbankan internasional yang berlaku, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap operasional perbankan di Indonesia.

"Selain itu, hal ini akan memudahkan perbankan Indonesia dalam mengembangkan aktivitasnya maupun dalam bertransaksi secara lintas batas, serta meningkatkan kepercayaan stakeholders, termasuk pada investor dalam bertransaksi dengan perbankan karena terjamin keamanannya dalam kegiatan operasional yang sesuai dengan prinsip kehati-hatian yang sejalan dengan standar perbankan internasional yang berlaku," jelas Anto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: