Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Baru Bebas dari Penjara Sepekan, Polisi Tangkap Lagi 13 Napi

Baru Bebas dari Penjara Sepekan, Polisi Tangkap Lagi 13 Napi Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polri menangkap kembali mantan narapidana yang mendapatkan asimilasi atau pengurangan hukuman dari Kementerian Hukum dan HAM guna mencegah penularan Covid-19. Ada 13 napi yang kembali ditangkap setelah bebas selama kurang lebih sepekan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, 13 napi itu melakukan kejahatan kembali setelah mendapatkan asimilasi. 13 Napi yang melakukan kejahatan kembali tersebar di beberapa daerah.

"Dari ribuan napi yang terdapat di 36 ribu napi yang mendapatkan asimilasi ada 13 napi yang kembali melakukan tindak kejahatan," ujar Argo kepada wartawan melalui video conference, Jumat, 17 April 2020.

Baca Juga: Pakai Alasan yang Ada di Negaranya Sendiri, Myanmar Lepas Hampir 25 Ribu Napi

Argo menyampaikan 2 mantan narapidana ditangkap lagi di Surabaya, karena mereka melakukan penjambretan. Kemudian, Polrestabes Semarang menangkap 2 orang yang kembali beraksi menjadi kurir narkoba.

"Kemudian Polsek Muara Jawa, Kalimantan Timur menangkap 1 orang pelaku curanmor yang baru keluar 7 hari dari LP dan BNNP Bali menangkap 2 orang kurir ganja yang baru keluar 6 hari dari Lapas," ucap Argo.

Saat ini, 13 napi tersebut tengah dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik masing-masing.

"13 napi tersebut sudah dilakukan penangkapan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh penyidik," kata dia.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: