Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Di Tengah Covid-19, Kementan Kuatkan Lembaga Pendidikan Pertanian

Di Tengah Covid-19, Kementan Kuatkan Lembaga Pendidikan Pertanian Kredit Foto: Kementan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Covid-19 masih melanda, namun hal tersebut tidak menyurutkan Pusat Pendidikan Pertanian (Pusdiktan) Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas rencana revisi statuta Polbangtan (16/4).

Arahan Menteri Pertanaian, Syahrul Yasin Limpo menyebutkan bahwa untuk meningkatkan minat generasi muda pada sektor pertanian, Kementan juga meluncurkan program Pertanian Masuk Sekolah  serta Penguatan Pendidikan Vokasi.

FGD ini merupakan salah satu langkah untuk persiapan penguatan kelembagaan Polbangtan dan menindaklanjuti arahan Kepala Badan PPSDMP dalam rangka mengembangkan Polbangtan sesuai dengan kekhasan yang dimiliki masing-masing Polbangtan.

Baca Juga: Siswa Sekolah Binaan Kementan Bagikan Hasil Panen ke Warga Terdampak Covid-19

"Visi BPPSDMP, yaitu terwujudnya sumber daya manusia pertanian yang profesional, mandiri, dan berdaya saing untuk mewujudkan kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani," ungkap Dedi Nursyamsi, Kepala Badan PPSDMP.

Sehingga, kata Dedi, untuk mendukung terwujudnya visi tersebut diperlukan lembaga yang kuat dengan memantapkan sistem pendidikan pertanian yang kredibel.

Siti Munifah, Sekretaris Badan PPSDMP, mengungkapkan, "Penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi khususnya penyelenggaraan penelitian dan pengabdian masyarakat perlu ditingkatkan dengan bekerja sama dengan stakeholder. Contohnya Polbangtan Gowa dan Polbangtan Malang melalui bimbingan proses penulisan dengan stakeholder sehingga jadi produk jurnal internasional."

 

Harapannya, lanjut Munifah, hasil penelitian tidak hanya menjadi dokumen. Penguatan ini seharusnya dituangkan dalam statuta yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan Pedoman Umum yang ditandatangani oleh Kapusdiktan atau Kepala Badan PPSDMP, ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: