Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Baznas Pusat Geram, Larang Berikan Bantuan Kalau Picu Antrean

Baznas Pusat Geram, Larang Berikan Bantuan Kalau Picu Antrean Kredit Foto: Baznas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Adanya antrean panjang di Baznas Kabupaten Bogor saat penyaluran bantuan membuat Baznas Pusat geram. Baznas pusat memberi peringatan tegas agar Baznas daerah mana pun tidak membuat antrean panjang saat menyalurkan bantuan.

Kabar itu sudah disanggah oleh Baznas Kabupaten Bogor, yang mengatakan pihaknya tidak mengundang massa penerima bantuan, tetapi massa sendiri yang berinisiatif mendatangi kantor Baznas Kabupaten Bogor. Meski begitu, guna menenangkan massa, Baznas Kabupaten Bogor memberikan logistik yang ada di kantor Baznas Kabupaten Bogor kepada massa yang hadir.

Baca Juga: Inilah Langkah Strategis Baznas Bantu Krisis Covid-19

Menanggapi hal itu, Direktur Utama Baznas RI, M. Arifin Purwakananta, sangat menyayangkan kejadian itu. Menurutnya, Baznas daerah selalu didorong untuk dapat ikut mencegah pengumpulan massa dalam bentuk apapun untuk mencegah penyebaran virus, termasuk berkumpulnya mustahik.

"Baznas daerah diharapkan memberi bantuan aktif bukan pasif. Juga berhati-hati dalam komunikasi bantuan kepada pihak-pihak, meskipun dengan maksud koordinasi atau pendataan," kata Arifin.

Menurut Arifin, imbauan tentang larangan bantuan dengan membuat antrean sebenarnya telah jauh-jauh hari disampaikan oleh Baznas dalam banyak kesempatan. Hal ini untuk lebih memanusiakan para mustahik.

Dalam pendistribusian, misalnya bantuan Paket Logistik Keluarga, Baznas Pusat menerapkan sistem pendistribusian yang langsung dibagikan oleh amil dan relawan Baznas. Sebelum dilakukan pendistribusian, Baznas lebih dulu menurunkan tim assessment yang melakukan survei langsung ke lapangan agar bantuan yang diberikan benar-benar sesuai dengan warga yang membutuhkan. Bantuan ini juga disesuaikan dengan kebutuhan mustahik.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pusat menegaskan lagi imbauan kepada seluruh Baznas daerah di seluruh Indonesia, baik Baznas Provinsi dan Kabupaten/Kota, untuk melarang pemberian bantuan kepada masyarakat terdampak krisis Covid-19 dengan membuat antrean.

Penyaluran bantuan dengan membuat antrean massa sangat menyalahi aturan protokol pencegahan Covid-19 dan arahan pembatasan fisik dalam pencegahan virus berbahaya ini. Menurutnya, berkumpulnya massa sangat berbahaya untuk penularan dalam kondisi pandemi Covid-19.

"Kami mengimbau bantuan tidak diberikan dengan cara membuat antrean mustahik, tapi dengan mendatangi satu persatu ke rumah pihak-pihak yang perlu dibantu melalui amil dan relawan yang dimiliki Baznas daerah. Contohlah seperti yang dicontohkan Baznas Pusat," tegas Arifin.

Arifin menambahkan, dalam kondisi pandemi seperti ini, perlu ditanamkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat banyak. Untuk itu, protokol pencegahan Covid-19 harus benar-benar dijaga dan dilaksanakan secara tertib oleh para pihak, khususnya tim yang berada di lapangan.

Menurutnya, Baznas Pusat membentuk tim Layanan Aktif Baznas yang dimaksudkan memberikan contoh pemberian bantuan aktif mendatangi mustahik, bukan membuat mustahik yang harus mendatangi kantor Baznas. Baznas juga mengembangkan berbagai contoh program penyaluran zakat kepada Baznas daerah untuk dapat dijadikan model dan dikembangkan menurut kebutuhannya masing-masing.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Agus Aryanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: