Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenhub Klaim Implementasi Pembatasan Pengoperasian KRL Berjalan Mulus

Kemenhub Klaim Implementasi Pembatasan Pengoperasian KRL Berjalan Mulus Kredit Foto: (Foto: Putra RA/Okezone)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memastikan bahwa implementasi pengendalian transportasi melalui pembatasan pengoperasian KRL Jabodetabek di masa PSBB pada hari ini, Senin (20/4/2020) berjalan lancar.

Berdasarkan data yang dimiliki Kemenhub, dengan adanya implementasi tersebut, jumlah penumpang pun menunjukkan grafik yang kian menurun.

Baca Juga: Kemenhub Mau Surati Gojek, Grab dan Perusahaan transportasi Lain, Kenapa?

"Implementasi pengendalian transportasi KRL Jabodetabek berjalan lancar. Walaupun sempat terjadi penumpukan di stasiun tertentu, hal itu masih bisa dikendalikan dan dapat segera terurai dalam waktu yang cepat, tidak seperti Senin pekan lalu (13/4/2020), berkat kerja sama yang baik antara PT KCI sebagai operator KRL, pemerintah daerah, dan aparat TNI Polri yang turut membantu pengawasan di lapangan," jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, di Jakarta, Senin (20/4/2020).

Dirinya kembali melanjutkan, jumlah penumpang juga menunjukkan tren penurunan sejak diberlakukannya PSBB di DKI Jakarta dan Bodetabek. Berdasarkan data Kemenhub, jumlah penumpang harian dan penumpang pada jam puncak mengalami penurunan dalam satu bulan terakhir.

Pada bulan Maret jumlah penumpang KRL sekitar 598 ribu orang/ hari, sedangkan di bulan April sampai dengan tanggal 15 April 2020 mengalami penurunan penumpang menjadi sebanyak 183 ribu orang/hari.

Kondisi ini diharapkan akan makin membaik dengan makin disiplinnya masyarakat mematuhi PSBB sehingga penerapan physical distancing atau jaga jarak bisa diimplementasikan di dalam stasiun dan KRL Jabodetabek dan dapat mencegah penyebaran Covid-19.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19), disebutkan bahwa untuk kereta api perkotaan dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari kapasitas biasanya dan penerapan jaga jarak fisik (psysical distancing) sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dari setiap jenis sarana.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: