Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Erick Pasang Perwira Tinggi TNI AL Jadi Komut Pelindo I

Erick Pasang Perwira Tinggi TNI AL Jadi Komut Pelindo I Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merombak jajaran Dewan Komisaris PT Pelabuhan Indonesia I (Persero). Perombakan tersebut mulai dari pejabat yang duduk di kursi Komisaris hingga Komisaris Utama.

Menteri BUMN Erick Thohir dalam hal ini menunjuk Achmad Djamaludin menjadi Komisaris Utama, menggantikan Refly Harun. Selain itu, ada pula empat nama baru, yakni Arman Depari (Komisaris), Herbert Timbo Parluhutan Siahaan (Komisaris Independen), Ahmad Perwira Mulia Tarigan (Komisaris Independen), dan Irma Suryani Chaniago (Komisaris Independen).

"Berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I Nomor. SK-123/MBU/04/2020 tanggal 20 April dengan ini kami menginformasikan Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris PT Pelabuhan Indonesia I (Persero)," jelas keterangan yang diperoleh dari Pelindo I (21/4/2020).

Baca Juga: Erick Bocorkan Siasat BUMN Kikis Ketergantungan Impor Farmasi

Sebagai tambahan informasi, Achmad Djamaludin atau Laksamana Madya Achmad Djamaludin adalah seorang perwira tinggi TNI Angkatan Laut. Dirinya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Sesjen Wantannas) ke-15 menggantikan Letjen TNI Doni Monardo.

Saat ini jajaran komisaris PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) adalah sebagai berikut:

1. Achmad Djamaludin - Komisaris Utama

2. Arman Depari - Komisaris

3. Herbert Timbo Parluhutan Siahaan - Komisaris Independen 

4. Ahmad Perwira Mulia Tarigan - Komisaris Independen

5. Irma Suryani Chaniago - Komisaris Independen 

6. Winata Supriatna - Komisaris.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: