Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Imbas Corona, Bos-Bos BUMN Gak Dapat THR Lebaran

Imbas Corona, Bos-Bos BUMN Gak Dapat THR Lebaran Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir resmi meniadakan pemberian tunjangan hari raya kepada direksi dan dewan komisaris perusahaan BUMN pada Lebaran 2020.

Pengapusan tersebut tertuang dalam Surat Nomor S-255/MBU/04/2020 tentang THR bagi Direksi dan Dewan Komisaris BUMN Tahun 2020.

Dalam surat tersebut, Erick mengatakan penghapusan THR dilakukan berkaitan dengan perkembangan penyebaran virus corona.

Baca Juga: Erick Rombak Pelindo I, Said Didu: Ini Contoh Tempat Penampungan TNI dan Polisi Aktif

Baca Juga: Allianz Indonesia dan Halodoc Gelar Drive Thru Rapid Test Gratis

Ia mengatakan virus tersebut tidak hanya berdampak sosial, tapi juga ekonomi termasuk keuangan perusahaan-perusahaan BUMN.

"Kami memandang perlu segera dilakukan langkah guna meminimalisasi dampak bagi keuangan BUMN dan peningkatan kepekaan dan kesadaran sosial para pejabat BUMN dalam menghadapi kondisi nasional tersebut," katanya dalam surat tersebut, Selasa (21/4).

Lanjutnya, dalam surat tersebut Erick mendorong BUMN untuk mengalokasikan semua anggaran untuk pembayaran THR direksi dan dewan komisaris digunakan untuk donasi kemanusiaan yang terkait dengan penanggulangan virus corona.

Bahkan Erick juga meminta direksi menerapkan kebijakan penghapusan THR pada anak perusahaan dan afiliasi yang terkait pada BUMN.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: