Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Gandeng KPK Pelototi Penyaluran Bansos

Pemerintah Gandeng KPK Pelototi Penyaluran Bansos Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawal pelaksanaan program bantuan sosial (bansos) pemerintah untuk masyarakat terdampak Covid-19. Langkah ini dilakukan dengan tujuan agar penyaluran bisa berjalan efektif dan tepat sasaran.

Menko PMK Muhadjir Effendy memastikan data-data penerima bansos transparan, tepat sasaran, dan sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bagi keluarga miskin dan rentan yang belum masuk dalam DTKS selanjutnya harus dimasukkan dalam DTKS. 

"Masih ada keluarga miskin dan rentan yang terdampak Covid-19 tidak tercakup dalam DTKS. Karena itu, daerah harus inisiatif untuk mendata warga terdampak baru," ujarnya di Jakarta, Senin (20/4/2020).

Baca Juga: Jokowi Tambah Penerima Program Sembako 4,8 Juta Keluarga

Menurut Muhadjir, penanganan Covid-19 ini adalah momentum yang tepat untuk lebih memutakhirkan DTKS. Antara lain yaitu dengan mendata ulang, terutama bagi masyarakat yang layak mendapat bantuan, namun belum masuk dalam DTKS.

"Kami minta dukungan atau rekomendasi dari KPK untuk diperbolehkan menyalurkan bansos kepada warga di luar DTKS yang memenuhi syarat dan sesuai kriteria. Namun, selanjutnya warga-warga tersebut menjadi prelist untuk diusulkan masuk dalam DTKS penetapan selanjutnya, sehingga K/L penyalur bansos memiliki pegangan dan kepastian," ujarnya.

Pemerintah pun, sebut Muhadjir, selanjutnya akan menyalurkan bansos dengan baik, transparan, dan memegang teguh akuntabilitas.

Baca Juga: Alhamdulillah Ya Allah, Bansos PKH Bakal Cair Tiap Bulan

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menekankan data terbaik yang dapat dijadikan acuan penyaluran bansos ialah DTKS. Pasalnya, DTKS memuat data masyarakat yang telah dipadankan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Data paling valid untuk bagikan bansos adalah DTKS. Namun, saat pemda lakukan pembagian, tetap harus verifikasi agar menjadi bahan pemda untuk perbaikan DTKS," tuturnya.

Ia pun menegaskan KPK akan turut mengawal program bansos Covid-19 dengan mengoptimalkan sembilan Koordinator Wilayah (Korwil) KPK, inspektorat kementerian/lembaga, dan kabupaten/kota.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: