Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sabet Penghargaan Kinerja Anggaran 2019 Terbaik, Kementerian Yasonna Dapat Rp100 M

Sabet Penghargaan Kinerja Anggaran 2019 Terbaik, Kementerian Yasonna Dapat Rp100 M Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyabet penghargaan kementerian kinerja anggaran 2019 terbaik.

Penetapan Kemenkumham sebagai kementerian dengan kinerja anggaran 2019 terbaik tertuang dalam keputusan Menteri Keuangan No. 154/KMK.02.2020 tentang Penetapan Kementerian Negara/Lembaga Penerima Insentif dan Besaran Insentif Tahun Anggaran 2020 Atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2019.

Menkumham, Yasonna Laoly memberikan apresiasi kinerja jajarannya atas prestasi itu. "Selamat dan terima kasih kepada seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM yang telah memperlihatkan kemampuannya dalam melaksanakan, mengelola, dan mengatur keuangan secara efektif dan efisien esuai dengan aturan yang ada," kata Yasonna di Jakarta, Selasa (21/4/2020).

Baca Juga: Geger Pungli Asimilasi, Yasonna: Tolong Laporkan, Terbukti Saya Pecat!

Ia pun berharap prestasi yang diraih kementeriannya tersebut bisa dipertahankan. Caranya tentu dengan pengelolaan anggaran yang tetap dilakukan secara transparan dan akuntabel guna melayani kepentingan kinerja kementrian dan rakyat.

Yasonna menuturkan penghargaan ini sekaligus menegaskan transformasi yang terus dilakukan Kemenkumham terkait pengelolaan anggaran terus berjalan. Sejak 2015, Kemenkumham berhasil mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK empat kali berturut-turut.

"Semua kerja keras menggunakan serta mengelola anggaran ini tak lain karena kami sadar betul bahwa ini uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan hingga sekecil-kecilnya," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: