Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pamit dari Istana, Belva Bisa Dituntut 8 Tahun Penjara?

Pamit dari Istana, Belva Bisa Dituntut 8 Tahun Penjara? Kredit Foto: Instagram Belva
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aktivis kemanusiaan Natalius Pigai ikut mengomentari keputusan Adhamas Belva Syah Devara yang mengundurkan diri dari jabatan Staf Khusus Milenial Presiden Jokowi.

Ia menilai pengunduran diri Belva tidak berarti mengugurkan dugaan tidak pidana penyalahgunaan jabatan dan nepotisme.

"Mengundurkan diri tidak berarti menggugurkan tindakan pidana penyalahgunaan jabatan dan nepotisme," tulisnya dalam akun Twitternya, seperti dikutip, Rabu (22/4/2020).

Baca Juga: Jokowi Ditantang Minta Ganti Rugi ke China Gegara Corona, Berani Gak?

Baca Juga: Kritik Pedas ke Belva Bos Ruangguru: 'Dia Mundur Beberapa Langkah untuk Maju Triliunan Langkah'

Menurutnya, Belva bisa dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara. Hal itu serupa dengan Mantan Gubernur Papua Bernabas Suebu.

Diketahui, Bernabas Suebu tersandung kasus tindak pidana korupsi Detailing Engineeing Design Pembangkit Listrik Tenaga Air Sungai Memberamo dan Urumka pada tahun 2009-2010.

"Perbuatan Belva sama dengan Bas Suebu bisa dituntut pidana 8 tahun penjara," tulisnya lagi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: