Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Stafsus Milenial Jokowi, ICW Minta...

Soal Stafsus Milenial Jokowi, ICW Minta... Kredit Foto: Antara/NZ
Warta Ekonomi -

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengajukan permohonan mendapat informasi publik ke Kementerian Sekretariat Negara. Permohonan diajukan melalui surat yang dikirimkan pada Selasa lalu.

Peneliti ICW, Wana Alamsyah, mengatakan permohonan informasi dilakukan sebab Kementerian Sekretariat Negara tidak menyediakan informasi berupa Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Staf Khusus Presiden.

"ICW meminta Kementerian Sekretariat Negara untuk segera membuka informasi mengenai Keputusan Presiden tentang pengangkatan 13 orang Staf Khusus Presiden," kata Wana dalam keterangannya, Rabu, 22 April 2020.

Wana lebih jauh menuturkan, informasi tersebut harus bisa diakses oleh publik luas. Karena hal tersebut sesuai dengan Pasal 21 UU KIP, dimana Kementerian Sekretariat Negara harus memberikan informasi tersebut dengan prinsip cepat dan tepat waktu.

Diketahui, pada 21 November 2019 Presiden Joko Widodo telah menunjuk 13 orang Staf Khusus, tujuh di antaranya merupakan orang baru yang berusia muda. Sejak diangkat jadi pembantu presiden, publik tidak pernah mengetahui secara jelas dan pasti tugas yang diemban para Staf Khusus (Stafsus) dan dasar hukum mengenai pengangkatannya.

Pasal 21 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden menyatakan pengangkatan dan tugas pokok Staf Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Namun berdasarkan pantauan ICW pada tanggal 21 April 2020, Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Staf Khusus Presiden tidak ditemukan di laman setneg.go.id.

Hal itu tak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU KIP telah mengatur ihwal informasi yang wajib tersedia setiap saat. Dalam Pasal 11 ayat 1 diatur bahwa keputusan dan kebijakan badan publik wajib disediakan setiap saat.

Aturan turunan dari UU 14/2008 yakni Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik kembali mempertegas kewajiban badan publik. Dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b poin 6 dijelaskan bahwa informasi mengenai peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang telah diterbitkan wajib disediakan oleh Badan Publik.

Wana menegaskan, keterbukaan informasi mengenai Keputusan Presiden terkait pengangkatan Staf Khusus sangat diperlukan oleh publik. "Polemik ini semakin diperuncing dengan ketiadaan informasi yang jelas mengenai tugas dan tanggung jawab staf khusus beserta dasar hukum pengangkatannya," imbuh Wana.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: