Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada-ada Saja Kelakukan Warga +62! PSBB Tangsel: Pemotor Pakai Masker, tapi Lupa Pakai Helm

Ada-ada Saja Kelakukan Warga +62! PSBB Tangsel: Pemotor Pakai Masker, tapi Lupa Pakai Helm Kredit Foto: Vicky Fadil
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, mengingatkan agar selain menjalankan protokol kesehatan, warga tetap menaati aturan lalu lintas. Airin menuturkan ada pengalaman lucu terkait ketaatan warga di wilayahnya saat penerapan protokol kesehataan dalam berkendara.

Misalnya, ada warga yang sudah menuruti protokol kesehatan dengan mengenakan masker saat berkendara roda dua, tetapi ia lupa dengan aturan berlalu lintas. Airin mengaku, pihaknya memang sudah melihat banyak masyarakat yang menggunakan masker saat keluar rumah untuk pencegahan penularan Covid-19.

Baca Juga: Ngakak So Hard, 5 Video Kocak Tenaga Medis Usir Stres Tangani Pasien Corona

Namun, di sisi lain malah mengabaikan bentuk mitigasi diri dari ancaman kecelakaan jalan. Mereka justru melanggar aturan lalu lintas karena tidak memakai helm.

"Bahkan, yang lucu kami menemukan kemarin (pengendara motor) pakai masker, tetapi helm lupa (tidak dipakai)," tutur Airin, Kamis (23/4/2020).

Ia mengingatkan pada masyarakat ada undang-undang lalu lintas yang juga tidak jauh beda dengan karantina kesehatan. "Jaga diri, takut ada kecelakaan nanti bukan karena Covid-19, tapi malah dari kecelakaannya (lalu lintas)," ujar Airin.

Ia menambahkan, enam hari setelah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Kota Tangsel mengaku terus menyosialisasi dan mengevaluasi penyelenggaraannya agar lebih maksimal. Sosialisasi dan evaluasi menjadi penting karena Pemkot Tangsel sebelumnya sudah memberlakukan aturan sesuai Keputusan Peraturan Gubernur yang dituangkan secara lebih detail ke Peraturan Wali Kota tentang upaya pencegahan penularan virus corona jenis baru di wilayah Kota Tangerang. Wilayah Tangsel menjadi salah satu kota penyangga DKI Jakarta.

Melalui sosialisasi tersebut, Pemkot Tangsel juga memberikan pemahaman mengenai regulasi dan pemberian sanksi administratif maupun sanksi sesuai aturan PSBB. Menurut Airin, salah satu contoh pemberlakuan sanksi adalah dengan menggunakan Pasal 93 UU Nomor 06 Tahun 2018.

Masyarakat harus bisa membedakan bagaimana status PSBB dan sebelum PSBB. Terlebih, sebelumnya Tangerang Selatan sudah melakukan, seperti PSBB, sekolah dari rumah, bekerja dari rumah, dan beribadah dari rumah. "Bahwa kita sudah ada payung hukum UU Karantina Kesehatan dan ada sanksi yang melekat (bagi yang melanggar)," tegas Airin.

Lebih lanjut, Airin juga meminta agar warga selalu mengikuti informasi perkembangan Covid-19 melalui situs resmi Pemkot Tangsel di www.tangerangselatankota.go.id yang diperbarui pada pukul 15.00-17.00 WIB setiap harinya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: