Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Yasonna Ancam Napi Asimilasi 'Bandel', Tapi Hukuman Masih Rahasia

Yasonna Ancam Napi Asimilasi 'Bandel', Tapi Hukuman Masih Rahasia Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengaku kesal atas kelakuan sejumlah narapidana yang mendapat program asimilasi dan integrasi kembali melakukan tindak kriminal.

Yasonna mengatakan telah menyiapkan skema hukuman berat bagi narapidana asimilasi yang kembali berulah. Meski demikian, Yasonna belum bersedia membeberkan lebih detail skema yang dimaksud. Ia hanya menyebut skema hukuman ini akan membuat para narapidana asimilasi menyesal telah kembali melakukan tindak pidana.

"Belum perlu disampaikan ke publik dulu. Yang pasti mereka pasti akan sangat menyesal," ujar Yasonna saat dikonfirmasi awak media, Kamis, 23 April 2020.

Yasonna mengklaim, telah memperingatkan para narapidana yang mendapat asimilasi untuk tidak mengulangi perbuatan kriminalnya. Menurutnya, napi yang kembali berulah akan dijebloskan ke sel pengasingan atau straft cell setelah diperiksa oleh kepolisian. Mereka bakal menghabiskan sisa masa hukuman mereka di sel pengasingan.

Setelah jalani masa hukuman, para narapidana yang kembali berulah akan diserahkan ke pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum tindak pidana yang baru. Tak hanya itu, para napi yang membandel dipastikan tidak akan mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman.

"Kami tidak akan memberi remisi kepada yang bersangkutan," kata Yasona.

Sebelumnya diberitakan, aparat dari Polsek Gondomanan, Yogyakarta membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor. Pelaku berinisial US (58) ini adalah seorang residivis yang baru dibebaskan dari Lapas Surakarta melalui program asimilasi.

Kapolsek Gondomanan, Kompol Purwanto mengatakan, US adalah warga Purworejo. Dia merupakan residivis kasus pencurian mobil dan ditahan di Lapas Surakarta.

"Pelaku dijatuhi hukuman 10 bulan. Baru menjalani masa tahanan selama enam bulan dan bebas melalui program asimilasi pada tanggal 4 April di Lapas Surakarta," ujar Purwanto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: