Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dituding Tak Transparan, Achmad Yurianto Bilang Data Corona Itu...

Dituding Tak Transparan, Achmad Yurianto Bilang Data Corona Itu... Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Juru Bicara Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, menjelaskan pencatatan data kasus Covid-19 di Indonesia menjadi hal mendasar dalam pengelolaan Covid-19 di Tanah Air. Hal ini diungkapkan menyusul adanya persepsi publik yang menyebut pemerintah kurang transparan dalam penyampaian data pasien Covid-19.

"Terkait komunikasi efektif, detail baik dan transparan kepada semua pihak. Pencatatan data menjadi hal yang mendasar dalam pengelolaan Covid-19 di dunia. Pemerintah tidak berkepentingan, tidak dapat keuntungan apapun dari manipulasi data. Justru sebaliknya akan merugikan mengacaukan kerja keras selama ini," kata dia dalam konferensi pers di BNPB Jakarta Timur, Kamis 23 April 2020.

Yuri melanjutkan, basis data Covid-19 yang sudah dikonfirmasi dari pemeriksaan laboratorium melalui antigen real time PCR inilah yang digunakan untuk menyusun dan melaporkan data kasus sembuh dan kasus meninggal Covid-19 dan data ini yang dilaporkan setiap hari kepada masyarakat.

Dia menjelaskan pencatatan data Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dengan Pemantauan (PDP) tetap dihimpun oleh pemerintah dari tiap-tiap provinsi yang terdapat kasus.

Data tersebut nantinya, kata dia, akan digunakan sebagai data kinerja pemerintah dalam menentukan langkah penangan Covid-19 di Tanah Air. Misalnya, sebagai acuan data dalam distribusi APD, sebagai acuan data dalam distribusi reagent, sebagai acuan untuk kebutuhan relawan dan lain-lain.

Namun demikian, data tersebut kata Yuri bukan bagian data pelaporan kepada Badan Kesehatan Dunia (WHO) untuk menggambarkan pandemi ini di tingkat global dan nasional. Yuri menjelaskan, apabila kasus kematian ODP atau PDP yang telah terkonfirmasi positif dari hasil tes antigen dengan PCR yang samplenya diambil sebelum meninggal maka kasus kematian tersebut akan dicatat dalam kasus kematian konfrimasi Covid-19.

Namun, bila hasilnya tidak terkonfrimasi positif atau negatif atau tidak sempat diambil spesimennya sebelum meninggal maka kasus tersebut tidak akan pernah dicatat dalam kasus meninggal karena Covid-19.

"Pada kasus PDP meninggal dan belum terkonfirmasi hasil laboratorium karena belum diambil samplenya atau pemeriksaan belum selesai maka pemulasaran jenazah sudah mengatisipasi kemungkinan positif Covid-19. Ini penting dalam rangka melindungi pemulasaran jenazah, keluarga, dan petugas pemakaman," kata Yuri.

Yuri menjelaskan, data kasus Covid-19 ini disusun bertingkat atau berjenjang mulai dari tingkat desa, rumah sakit, kabupaten/kota, yang diakumulasi dari dinas kesehatan provinsi sampai dengan ke tingkat Kementerian Kesehatan di tingkat nasional. Pihaknya juga, kata Yuri, akan terus lakukan evaluasi perbaiki pendataan kasus Covid-19.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: