Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hukum Bagai Pisau Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: Buktinya Vonis Romy Lebih Ringan dari Kades

Hukum Bagai Pisau Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: Buktinya Vonis Romy Lebih Ringan dari Kades Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Indonesian Corruption Watch (ICW) mengkritisi putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI yang memberikan, pengurangan hukuman setahun terhadap mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy. Menurut ICW, putusan PT DKI itu telah mencoreng rasa keadilan di tengah masyarakat.

Bahkan, menurut ICW, vonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan yang diputus PT DKI untuk Romahurmziy, lebih rendah dari hukuman terhadap Kepala Desa (Kades) yang melakukan tindak pidana pemerasan sejumlah Rp30 juta. Di mana, kades tersebut diganjar hukuman empat tahun penjara.

"Putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu jauh lebih rendah dibandingkan dengan putusan seorang Kepala Desa di Kabupaten Bekasi yang melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan pada tahun 2019 yang lalu," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana melalui pesan singkatnya, Jumat (24/4/2020).

Baca Juga: Banding Diterima, Eks Ketua PPP Bisa Lebaran di Rumah

Dibeberkan Kurnia, Kepala Desa itu divonis empat tahun penjara karena terbukti melakukan pemerasan sebesar Rp30 juta. Sedangkan Romahurmuziy, berstatus sebagai mantan Ketum PPP yang divonis menerima suap lebih dari Rp300 juta, namun hanya diganjar dengan hukuman satu tahun penjara.

"Selain itu, vonis Romahurmuziy ini paling rendah jika dibandingkan dengan vonis-vonis mantan Ketua Umum Partai Politik lainnya. Misalnya, Luthfi Hasan Ishaq, mantan Presiden PKS (18 tahun penjara), Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat (14 tahun penjara), Suryadharma Ali, mantan Ketua Umum PPP (10 tahun penjara), dan Setya Novanto, mantan Ketua Umum Partai Golkar (15 tahun penjara)," ungkapnya.

Kurnia menilai seharusnya vonis yang dijatuhkan oleh PT DKI bisa lebih berat dibandingkan putusan di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor. Bahkan, sambungnya, akan lebih baik jika dalam putusan tersebut Hakim juga mencabut hak politik yang bersangkutan.

"Untuk itu, ICW mendesak agar KPK segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," tekan Kurnia.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: