Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Siap-siap, Mulai 13 Mei Bursa Bakal Berlakukan Ini

Siap-siap, Mulai 13 Mei Bursa Bakal Berlakukan Ini Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pandemi Covid-19 membuat rapat umum pemegang saham akan dilaksanakan secara elektronik (e-RUPS). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan e-RUPS tersebut. 

 

Terkait hal itu, Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna mengatakan, e-RUPS baru bisa dimanfaatkan paling cepat 13 Mei 2020. Sebab pelaksanaannya baru bisa menggunakan Daftar Pemegang Saham (DPS) per 20 April 2020.

 

"Implementasi e-RUPS paling cepat dengan menggunakan DPS 20 April 2020 maka RUPS-nya 13 Mei 2020," tuturnya kepada awak media (24/4/2020).

 

Baca Juga: Waduh, Bursa Mulai Khawatir Covid-19 Ganggu Keberlangsungan Hidup Perusahaan

 

Ia mengutarakan jika pelaksanaan e-RUPS sendiri berkaitan dengan pelaksanaan sistem e-Proxy dan e-Voting yang disiapkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

 

Dengan e-Proxy pemegang saham bisa menyerahkan haknya atau memberikan perwakilan kepada pihak yang diberi kuasa untuk mengikuti RUPS. Sistem ini untuk menunjang kemungkinan tak bisa menampung sistem rapat virtual jika seluruh investor harus ikut dalam e-RUPS.

 

Baca Juga: Investor Gak Ada Takutnya Sama Corona, Bos Bursa Beberkan Buktinya!

 

"Salam hal ini RUPS dilakukan Secara virtual. Hal ini tentunya semakin banyak pihak pemegang saham yang ikut dalam pertemuan virtual. Kalau jumlahnya ribuan akan mengalami kendala. Oleh karena itu ada e-Proxy," tuturnya.

 

Lalu, bagi mereka yang sudah diberi kuasa oleh pemegang saham mengikuti e-RUPS, mereka akan melakukan voting secara virtual melalui e-Voting untuk menentukan hasil RUPS.

 

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: