Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hutama Karya: Pelanggar PSBB yang Melintasi Tol JORR-S Menurun Drastis

Hutama Karya: Pelanggar PSBB yang Melintasi Tol JORR-S Menurun Drastis Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Hutama Karya (Persero), pengelola Tol Jakarta Outer Ring Road seksi S (JORR-S), mencatat bahwa selama 3 (tiga) hari terakhir kendaraan yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menurun drastis.

Diketahui, penerapan PSBB di wilayah DKI Jakarta sudah berjalan genap dua pekan. Selama itu pula, Hutama Karya bersama dengan Patroli Jalan Raya (PJR) Kepolisian, Dishub, dan Satpol PP melakukan pemantauan ketat di check point yang telah didirikan sementara guna memastikan penerapan PSBB di tol JORR-S berjalan dengan efektif.

Baca Juga: Hutama Karya Mulai Garap dan Kebut Konstruksi Tol Trans Sumatera Ruas Ini

"Dalam 3 (tiga) hari terakhir, kendaraan yang melanggar aturan PSBB di JORR-S rata-rata tidak sampai 10 kendaraan per hari. Jumlah ini turun drastis dari seminggu lalu dengan pelanggar PSBB di JORR-S di hari yang sama mencapai 91 kendaraan," jelas Branch Manager JORR-S, Rubiantoro, dalam keterangannya, Jumat (24/4/2020).

Dirinya kembali melanjutkan, kemarin, hanya terdapat 9 (sembilan) kendaraan yang melanggar aturan PSBB dari total 961 kendaraan yang diperiksa.

"Dari sembilan kendaraan yang melanggar aturan PSBB ini, dua kendaraan dengan penumpang tidak menggunakan masker dan tujuh kendaraan dengan penumpang melebihi kapasitas dan belum menerapkan jarak aman antarpenumpang," terang Rubi.

Sanksi untuk pelanggar aturan PSBB ini yaitu tidak diperbolehkan masuk ke tol. Bahkan sebelum melakukan transaksi, kendaraan yang melanggar ini sudah diarahkan ke jalur arteri yang sudah dipersiapkan untuk pengemudi yang melanggar aturan PSBB.

Hutama Karya mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah DKI Jakarta, jika tidak ada hal yang penting dan mendesak, agar tetap di rumah saja sehingga dapat membantu memutus rantai penyebaran Covid-19 secepat mungkin.

Pengawasan penerapan aturan PSBB pada check point di tol JORR-S diberlakukan selama 14 hari sesuai dengan masa PSBB yang telah ditetapkan terhitung sejak Jumat (10/4/2020) lalu.

Namun, karena masa PSBB secara resmi telah diperpanjang oleh Pemprov DKI Jakarta, Hutama Karya juga akan memperpanjang masa pengawasan di tol JORR-S hingga 7 Mei mendatang. Masa PSBB ini akan diperpanjang 14 hari lagi sampai dengan 21 Mei 2020 apabila masih terdapat kasus baru penyebaran Covid-19 berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: