Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penangkapan Ravio Patra di Mata Yusril: Hukum Ditegakkan, Hormati Proses, Selamatlah Negara Kita!

Penangkapan Ravio Patra di Mata Yusril: Hukum Ditegakkan, Hormati Proses, Selamatlah Negara Kita! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peneliti kebijakan publik, Ravio Patra, sempat ditangkap pihak kepolisian karena diduga mengirimkan pesan bernada hasutan lewat aplikasi Whatsapp. Pakar hukum, Yusril Ihza Mahendra, menilai wajar jika polisi menangkap Ravio.

Pasalnya, dalam tahap penyelidikan awal belum diketahui bahwa handphone Ravio diretas oleh seseorang. Dengan demikian, ia diduga menjadi orang langsung mengirimkan pesan-pesan tersebut.

"Pesan berisi hasutan menyebar dan hasil analisis polisi bahwa pesan itu berasal dari HP yang terdaftar atas nama saya, saya anggap wajar saja jika polisi mencari saya," ujar Yusril lewat keterangan tertulisnya, Minggu (26/4/2020).

Baca Juga: Kasus Penangkapan Ravio Patra oleh Polisi Dinilai Janggal karena...

Jika memang Ravio tak melakukan hal tersebut, sudah sebaiknya ia kooperatif dengan kepolisian. Sebab, ia dapat membuktikan bahwa hal ia bukan merupakan pelaku dari penyebaran pesan hasutan itu. 

"Saya serahkan HP saya, dan minta polisi selidiki karena saya berkeyakinan seseorang telah meretas HP saya. Unit cybercrime Mabes Poliri juga akan segera dapat mengetahui bahwa HP saya diretas atau tidak," ujar Yusril.

Baca Juga: Kritik Kebijakan Jokowi, Yusril: Pak, Rakyat Bisa Kelaparan

Jika memang ternyata diretas, maka polisi bisa mempersilahkan Ravio pulang. Bagus juga jika saat itu polisi dan Ravio mengadakan konferensi pers dan memberitahu publik bahwa pesan yang berisi hasutan itu bukan darinya.

Dalam kasus ini, ia menilai polisi berwenang mengambil langkah preventif. Jika di media  sosial beredar hasutan kepada publik agar melakukan kerusuhan dan penjarahan. 

"Misalnya hasutan untuk melakukan makar dan kerusuhan disebar ke publik dan setelah dicek itu berasal dari HP yang terdaftar atas nama saya. Maka langkah pertama yang harus dilakukan polisi adalah secepatnya melakukan penyelidikan," ujar Yusril.

Baca Juga: Sebut Kemiskinan Naik Lebih dari 40% Akibat Corona, Kiai Ma'ruf: Yang Lebih Bantu yang Butuh!

Dalam penyelidikan, polisi berwenang untuk memanggilnya guna dimintai keterangan. Jika polisi sudah punya bukti pendahuluan, bisa saja polisi memanggil Ravio sebagai saksi lebih dulu untuk didengar keterangannya. 

Pemanggilan pun harus menggunakan surat. Kalau Ravio tidak datang setelah dipanggil dengan cara yang patut, polisi bisa memanggil paksa dengan dibekali surat penangkapan. 

Jika Ravio menolak dipanggil, polisi wajib menunjukkan surat perintah penangkapan. Jadi prosedur itu harus kita pahami dan wajib dilaksanakan oleh polisi sebagai penegak hukum.

"Namun prosedur di atas terkadang kalah cepat dengan waktu. Pesan berantai berisi hasutan melakukan kerusuhan misalnya akan dilaksanakan tiga hari lagi," ujar Yusril.

Sementara kalau dibiarkan, pesan itu terus beredar dan pelakunya juga bebas berkeliaran. Jika nantinya kerusuhan terjadi, polisi tentu akan menjadi pihak yang disalahkan.

"Polisi juga yang disalahkan publik mengapa tidak bertindak cepat dan antisipatif untuk nencegah? Polisi memang dilematis," ujar Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Dalam kasus ini, polisi juga sekaligus mengingatkan publik agar jangan terpengaruh dengan pesan yang berisi hasutan itu. Ia berpendapat penegakan hukum harus jujur dan adil. Warga negara juga harus menghormati kewenangan polisi sebagai penegak hukum. Namun, polisi juga wajib menghormati setiap warganegara. Meskipun polisi berdasarkan nalurinya curiga terhadap seseorang. 

"Kalau hukum ditegakkan dengan cara yang benar dan warga negara juga menghormati proses penegakan hukum, maka InsyaAllah, akan selamatlah negara kita di tengah krisis yang terjadi akibat pandemi Covid-19 ini," ujar Yusril.

Sebelumnya, Polri menegaskan bahwa penyekidikan terhadap Ravio Patra dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang menerima pesan WhatsApp berisi ajakan ricuh. Pesan tersebut diketahui disebar ke banyak orang di sejumlah daerah.

Polri membantah, jika penangkapan Ravio adalah tindakan mencari-cari kesalahan seseorang. "Semua langkah penyidik untuk membuat jelas berdasarkan kejadian dan saksi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: