Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gimana Mau Putus Rantai Corona Kalau Puluhan Ribu Pelanggaran Masih Terjadi saat PSBB

Gimana Mau Putus Rantai Corona Kalau Puluhan Ribu Pelanggaran Masih Terjadi saat PSBB Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pelaksanaan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta resmi diperpanjang hingga 22 Mei 2020. Polisi mencatat, selama pelaksanaan PSBB tahap pertama terdapat 32.300 pelanggar yang diberikan sanksi berupa blanko teguran.

 

“Kami totalkan sejak PSBB pertama digulirkan kemudian ada 31 pos pantau yang kami namakan check point, itu ada 32.300 pelanggaran yang sudah kami lakukan penindakan dengan teguran kepada pelanggar PSBB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Minggu (26/4).

 

Baca Juga: Rektor Sebut TKA China Jadi Sebab PSBB Anies Gagal, Jawaban Demokrat Nyelekit..

 

Adapun pelaksanaan PSBB tahap pertama resmi dilaksanakan pada tanggal 10-23 April 2020. Yusri menjelaskan, jumlah pelanggaran itu tercatat sejak polisi mulai melakukan penindakan berupa pemberian blanko teguran kepada para pelanggar pada tanggal 13 April 2020.

 

Meski demikian, Yusri mengklaim, dalam rentang waktu hingga tanggal 25 April 2020, terjadi penurunan jumlah pelanggaran. Dia menilai, hal itu menandakan bahwa meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya virus Corona.

 

“Kalau kami hitung dari tanggal 13-25 kemarin, memang angka (pelanggaran) itu menurun terus yang menandakan bahwa masyarakat sudah mulai sadar dan patuh bahwa ada ketentuan PSBB yang diberlakukan di Jakarta, yang mau tidak mau masyarakat harus patuh,” tutur dia.

 

Baca Juga: Warga di Jabodetabek Masih Bisa Mudik Lho, Ini Syaratnya!

 

Yusri menegaskan, aturan ini merupakan kebijakan pemerintah sebagai bentuk suatu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona. “Sesuai dengan surat keputusan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020,” imbuhnya.

 

Yusri menambahkan, nantinya pihak kepolisian akan memberikan tindakan lebih tegas kepada pengendara maupun masyarakat yang masih melanggar aturan PSBB. Selain itu,  anggota Polri bersama TNi akan terus melalukan patroli secara masif.

 

“Penindakan akan lebih tegas lagi kepada para pelanggar PSBB. Baik pembatasan di moda transportasi jalan maupun tempat keramaian. Kami akan lakukan patroli bersama dari TNI - Polri, pemerintah daerah, secara masif ,” tegas Yusri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: