Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendag Tutup 312 Akun Pedagang Online Gara-Gara...

Kemendag Tutup 312 Akun Pedagang Online Gara-Gara... Kredit Foto: Agus Aryanto
Warta Ekonomi -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan hasil pengawasan perdagangan online ditemukan pedagang yang menjual alat kesehatan (alkes) kualitas rendah dan mahal. Akun-akun nakal tersebut sudah ditutup Kemendag.

"Masih ada pedagang yang nekat menjual alat kesehatan seperti masker dan hand sanitizer berkualitas rendah di tengah kondisi sulit pandemi Covid-19," tegas Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, seperti ditulis di Jakarta, Senin (27/4/2020).

Oke melanjutkan, untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen, Kemendag melakukan pengawasan secara intensif di semua platform marketplace. Selama pengawasan dilakukan, KemendagĀ berhasil menjaring 169 pedagang yang menjual alat kesehatan berkualitas rendah dan 143 pedagang yang menjual bahan pangan di atas harga eceran tertinggi.

"Secara total terdapat 312 akun pedagang daring di semua lokapasar yang diberikan sanksi dengan menutup (takedown) akunnya dan menghilangkan tautan (link) dari toko daring (merchant)," ujarnya.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono, mengatakan perusahaan atau mereka yang memanfaatkan situasi pandemi corona (Covid-19) ini dengan menjual produk alkes berkualitas rendah dan menjual harga kebutuhan pokok secara tidak wajar di atas harga eceran tertinggi (HET) seperti diatur dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2020, tentu dikenakan sanksi.

Sanksi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dan bahkan Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014.

Veri mengungkapkan produk alkes yang terindikasi menjual dengan harga tinggi dan berkualitas rendah, yaitu hand sanitizer (95 pedagang daring di sembilan lokapasar), masker (25 pedagang daring di delapan lokapasar), dan produk kalung Virus Shut Out (49 pedagang daring di delapan lokapasar).

Sedangkan produk barang kebutuhan pokok yang terindikasi menjual di atas HET adalah gula kristal putih atau GKP (terkait harga) sebanyak 53 pedagang daring di delapan markerplace, 52 pedagang daring minyak goreng (terkait harga) di delapan marketplace, 38 pedagang daring bawang putih (terkait harga) di lima marketplace, dan tiga pedagang daring gula kristal rafinasi atau GKR (tidak sesuai peruntukan) di satu marketplace.

Pengawasan terkait dengan harga juga dilakukan terhadap produk makanan yang dikemas ulang (re-packing) dan daging beku yang dijual melalui lokapasar dan media sosial.

"Saat ini pedagang GKR sedang dalam proses tindak lanjut pemeriksaan. Sedangkan, untuk produk makanan yang dikemas ulang dalam proses tindak lanjut penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan bahkan Undang-Undang Pangan, serta untuk daging beku masih dalam proses pengawasan," ujar Veri.

Menurut Veri, Kemendag telah mengantisipasi pelanggaran kegiatan perdagangan daring dengan memanggil operator niaga elektronik untuk mengikuti aturan yang ada dan menguatkan perlindungan konsumen sehingga tidak ada pelanggaran dalam kegiatan perdagangan.

"Setiap pelaku usaha yang tidak taat aturan akan ditindak tegas. Penerapan sanksi kepada para pedagang mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dan Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 tahun 2014," kata Veri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: