Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengamat: Permen ESDM 8/2020 Pangkas Pendapatan Negara

Pengamat: Permen ESDM 8/2020 Pangkas Pendapatan Negara Kredit Foto: Antara/Ardiansyah

Sebagaimana kita ketahui bahwa salah dua dari 12 rekomendasi tim tersebut adalah, pertama, pengelolaan penerimaan negara dari sektor migas, dengan mengalokasikan dana untuk pengembangan energi terbarukan dan peningkatan cadangan migas, dan kedua, peningkatan infrastruktur dengan menyediakan anggaran dan insentif embangunan infrastruktur distribusi dan penyimpanan gas, termasuk fasilitas depot dan pembiayaan cadangan BBM nasional. Pembaruan dan pembangunan kilang harus dilakukan untuk kebutuhan dalam negeri, dan kebijakan penggunaan depot, kilang dan distribusi bahan bakar minyak (BBM).

“Penerimaan negara dari sektor migas seharusnya dikembalikan untuk memperkuat ketahanan dan kemandirian energi serta membangun infrastruktur untuk mengejar ketertinggalan, namun yang dilakukan Kementerian ESDM sebaliknya,” tegas Mamit.

Mamit juga mempertanyakan terkait dengan skema intensif proposional sesuai kewenangan yang di milik Menteri ESDM.” Saya belum mengetahui bentuk insentif yang akan diberikan. Jika keekonomian badan usaha hilir terganggu, seharusnya pemberian insentif ini berupa kompensasi/subsidi dari APBN yang diberikan kepada badan usaha hilir sebagaimana yang dilakukan untuk penugasan pendistribusian BBM. Saya kira hal yang wajar jika Pemerintah menargetkan harga USD 6/MMBTU tidak meninggalkan keberlanjutan usaha dari badan usaha hilir” papar Mamit kembali.

Selain itu juga, Mamit menyarankan agar ada renegoisasi kontrak antara Hulu dengan Hilir. ”Badan Usaha membeli gas di Hulu dengan mekanisme take or pay dengan minimum pengambilan gas, sedangkan demand berkurang di Hilir sehingga mereka juga terkena dampaknya dan end user meminta relaksasi minimum volume yang diminta” imbuh Mamit Setiawan.

Mamit menegaskan kebijakan-kebijakan yang diambil dari sektor ESDM jangan sampai akhirnya mengganggu keberlangsungan pembangunan infrastruktur gas bumi dan penyerapan gas bumi domestik yang katanya sudah berubah paradigmanya sebagai daya dorong perekonomian nasional yang akhirnya mandeg hanya karena  peraturan yang kurang komprehensif ini.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: