Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Beda 'Nasi Kucing' dan 'Nasi Anjing' versi Yayasan

Beda 'Nasi Kucing' dan 'Nasi Anjing' versi Yayasan Kredit Foto: Warta Ekonomi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polres Metro Jakarta Utara menyatakan telah melakukan pemeriksaan kepada 10 saksi terkait kasus makanan "Nasi Anjing" di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Sekarang pada tahapan penyelidikan terhadap para saksi. Sudah 10 orang yang kami mintai keterangan," ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di Jakarta, Senin.

Kapolres menjelaskan sejumlah saksi diperiksa di antaranya tujuh orang perwakilan yayasan yang memberikan nasi berlabel "Nasi Anjing" tersebut. Selajn itu, tiga warga di sekitar Masjid Babah Alun, Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebagai penerima nasi.

"Kami belum menyimpulkan, tapi kami terus melakukan proses," ujar Budhi.

Kapolres menegaskan proses hukum masih berjalan, meskipun mediasi para pihak sudah dilakukan.

"Proses hukum ini akan terus berjalan dan kami lanjutkan tahapannya," kata Budhi sebelumnya.

Sebelumnya, pemilik sekaligus pendiri Yayasan Qahal, Biantoro Setijo telah dipertemukan dengan warga RT 11 RW 12 Kelurahan Warakas, Tanjung Priok, dalam proses mediasi, Minggu (26/4).

Yayasan Qahal merupakan donatur dalam pembagian nasi bungkus dengan cap stempel kepala anjing tersebut. Bintaro menjelaskan penamaan "Nasi Anjing" merujuk pada porsinya yang tidak jauh berbeda dengan "Nasi Kucing" yang berporsi sedikit.

"Kami anggap nasi kucing kan udah terkenal. Nasi kucing kan porsinya sedikit, makanya kami jelaskan untuk 'Nasi Anjing' karena sedikit lebih banyak dari nasi kucing. Tapi tidak bisa membuat kenyang, hanya membuat bertahan hidup," kata Biantoro.

Dia juga menegaskan bahwa makanan yang dibagikannya dibuat menggunakan bahan-bahan yang halal seperti tempe oreg, cumi, sosis, maupun telur.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: