Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemprov DKI Kasih Relaksasi Pajak, Begini Rinciannya

Pemprov DKI Kasih Relaksasi Pajak, Begini Rinciannya Kredit Foto: BPRD DKI Jakarta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta akhirnya mengeluarkan tiga kebijakan untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan kewajibannya membayar pajak selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). 

Pelaksana tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Edi Sumantri menyampaikan kebijakan tersebut dilakukan dengan harapan dapat meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak.

"Kebijakan ini diharapkan akan meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang tertunda akibat bencana wabah COVID-19 dan meningkatkan penerimaan pajak daerah secara keseluruhan," kata Edi.

Baca Juga: PSBB di Tengah Ramadan, Konsumsi LPG Diperkirakan Tumbuh 6%

Tiga kebijakan itu sendiri secara rinci adalah:

Pertama, penghapusan sanksi administrasi pajak daerah karena pelanggaran administrasi perpajakan seperti keterlambatan pembayaran pokok pajak, keterlambatan pelaporan pajak, denda dan lain sebagainya.

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini, berlaku sejak 3 April 2020 - 29 Mei 2020 dan diberikan secara otomatis oleh sistem untuk seluruh jenis pajak daerah tanpa terkecuali.

Dengan demikian, para wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas ini.

Kedua, tidak ada kenaikan pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada 2020 atau disamakan dengan PBB-P2 pada 2019. Selain itu, juga dilakukan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran tunggakan tahun-tahun sebelumnya, terhitung sejak 3 April - 29 Mei 2020.

Kebijakan insentif yang ketiga adalah pengurangan pokok pajak daerah, khususnya kepada pelaku usaha yang terkena dampak atas pelaksanaan PSBB. Pengurangan ini dapat diberlakukan untuk semua jenis pajak, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB KB).

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: