Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sengkarut Perppu Corona, Penggugat: Jokowi Sewenang-wenang!

Sengkarut Perppu Corona, Penggugat: Jokowi Sewenang-wenang! Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 (Perppu 1/2020) di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Selasa (28/4/2020). Ada tiga pemohon perkara tersebut, yakni perkara nomor 23, perkara 24, dan perkara 25.

Adapun uji materi yang digugat terkait Pasal 2 Ayat (1) Huruf a Angka 1, Angka 2, dan Angka 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu 1/2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan terhadap UUD 1945.

Pemohon perkara Nomor 23 dihadiri oleh Syaiful Bakhri, Zainal Arifin Hoesein, Ibnu Sina Chandranegara, Ahmad Yani, dan Dewi Anggraini. Mereka merupakan kuasa hukum dari pemohon di antaranya Amien Rais dan Muhammad Sirajuddin Syamsuddin (Din Syamsuddin).

Baca Juga: Riuh Adian Napitupulu Mau Dipolisikan Erick, Rupanya Ini yang Terjadi

Salah satu alasan permohonan pengujian yang dibacakan Pasal 28 Perppu 1/2020 dianggap bertentangan dengan Pasal 22 Ayat (1) UUD RI 1945, juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009. Bahwa, pemerintah dalam hal ini Presiden memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Ayat (1) UUD 1945 untuk menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

Akan tetapi, Dewi Anggraini yang membacakan alasan tersebut mengatakan bahwa saat ini tidak ada kondisi yang dikategorikan kegentingan yang memaksa, hanya ada ancaman virus corona, apakah ancaman virus corona telah dapat ditafsirkan Presiden sebagai hal ihwal kegentingan memaksa.

"Dalam upaya penanganan Covid-19, telah ada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, sehingga tidak sepatutnya dikeluarkan Perppu yang juga menangani Covid-19," kata Dewi saat membacakan isi gugatan saat sidang di MK.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: