Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Lelang Sukuk Rp8 Triliun di Tengah Pandemi

Pemerintah Lelang Sukuk Rp8 Triliun di Tengah Pandemi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Keuangan membuka lelang lima surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara dengan target indikatif Rp8 triliun pada 5 Mei 2020 mendatang. Menurut keterangan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, lelang sukuk ini demi memenuhi sebagian target pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan Belanja dan Negara 2020.

Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara- Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk). Sukuk yang akan dilelang yaitu SPN-S 06112020 dengan imbalan diskonto dan jatuh tempo 6 November 2020 serta underlying asset yakni barang milik negara.

Baca Juga: Meski Dibayang-bayangi Corona, Sukuk Ritel Tetap Laris Diburu

Untuk PBS, seri PBS002 (penerbitan kembali) memiliki imbal hasil  5,45% dan jatuh tempo 15 Januari 2022. Adapun seri PBS026 (penerbitan kembali) memiliki imbal hasil 6,625% dan jatuh tempo 15 Oktober 2024.

Selain itu, ada seri PBS007 (penerbitan kembali) dengan imbalan 9% dan jatuh tempo 15 September 2040 serta seri PBS005 (penerbitan kembali) dengan imbalan 6,75% yang jatuh tempo 15 April 2043.

Kementerian Keuangan menyatakan, lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai agen lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka dan menggunakan metode harga beragam.

"Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui dealer utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan,”seperti dikutip Warta Ekonomi, Rabu (29/4/2020).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: