Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Baru Bebas, Napi Asimilasi Langsung Jualan Sabu Lagi

Baru Bebas, Napi Asimilasi Langsung Jualan Sabu Lagi Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Seorang narapidana (napi) yang memperoleh program asimilasi karena pandemi Corona atau Covid-19 kembali berulah di Kota Semarang, Jawa Tengah. Napi tersebut berhasil dibekuk lagi oleh aparat Polrestabes Semarang saat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang Komisaris Polisi R Sihombing mengatakan mantan napi tersebut berinisial MP (38) berhasil dibekuk tim jajarannya pada Senin 27 April 2020 lalu. Dari tangan tersangka diamankan 1,5 gram sabu.

"Menurut pengakuan tersangka, ia sebenarnya membawa delapan paket sabu dan saat pengejaran sempat dibuang dua paket. Jadi sebenarnya di tangannya punya 2 gram, itu dia beli Rp2 juta," ungkap Sihombing di Semarang, Rabu, 29 April 2020.

Sihombing menuturkan sebelumnya MP merupakan napi yang baru saja keluar dari Lapas Sragen pada Kamis 2 April 2020 akibat adanya kebijakan pencegahan virus Corona. MP sudah menjalani masa tahanan selama tiga tahun dari vonis 4,5 tahun terkait kasus narkoba.

"Sebelumnya sudah menjalani tahanan selama tiga tahun di Lapas Sragen. Kemudian dapat program asimilasi ini, kena lagi dia," ujar dia.

Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Sihombing, MP mengaku terpaksa kembali mengedarkan sabu karena tidak punya penghasilan. "Lahan parkir dan berdagang sepi banget. Kemudian saya menghubungi teman untuk ikut mengedarkan sabu," jelas MP.

MP kini harus kembali mendekam dibalik jeruji besi. Ia bakal kembali dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: