Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

5 Skema Jokowi Lindungi UMKM saat Wabah Corona

5 Skema Jokowi Lindungi UMKM saat Wabah Corona Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi -

Presiden Jokowi menerapkan lima skema besar dalam program perlindungan dan pemulihan ekonomi di sektor UMKM. Termasuk merumuskan program khusus bagi usaha ultra mikro dan usaha mikro yang belum bersentuhan dan belum terjangkau lembaga keuangan maupun perbankan.

"Pembahasan sudah semakin mengerucut dan ada lima skema besar," kata Jokowi dalam Rapat Terbatas virtual dengan topik Lanjutan Pembahasan Program Mitigasi Dampak Covid-19 Terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dari Istana Merdeka Jakarta, Rabu (29/4/2020).

Presiden lalu merinci skema program yang dimaksud. Pertama, bagi pelaku UMKM yang masuk kategori miskin dan kelompok rentan dari dampak COVID-19. Untuk kelompok tersebut, Jokowi memastikan mereka masuk sebagai bagian dari penerima bantuan sosial, baik itu Program Keluarga Harapan (PKH), paket sembako, bansos tunai, BLT desa, pembebasan pengurangan tarif listrik, maupun kartu prakerja.

Kedua, pemberian insentif perpajakan bagi pelaku UMKM yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.

"Saya kira di sini pemerintah telah menurunkan tarif PPh final untuk UMKM dari 0,5 persen menjadi 0 persen selama periode 6 bulan, dimulai dari April sampai September 2020," kata Presiden.

Ketiga, pemberian relaksasi dan restrukturisasi kredit UMKM dengan berbagai program. Keringanan yang diberikan antara lain dalam bentuk penundaan angsuran dan subsidi bunga penerima KUR, kredit ultra mikro, atau UMi, PNM Mekaar yang jumlahnya 6,4 juta, dan di Pegadaian juga ada 10,6 juta debitur.

Selain itu, terdapat angsuran dan subsidi bunga kepada usaha mikro penerima kredit dari LPDB-KUMK, penundaan angsuran dan subsidi bunga kepada para penerima bantuan permodalan dari beberapa kementerian misalnya LPM UKP (Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan), BLU Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan, dan program serupa di Kementerian Pertanian.

"Saya juga minta program penundaan angsuran dan subsidi bunga diperluas untuk pengusaha mikro penerima bantuan dari pemerintah daerah," katanya.

Keempat, mengenai perluasan pembiayaan bagi UMKM berupa stimulus bantuan modal kerja darurat. Tercatat masih ada 23 juta UMKM yang belum pernah mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan maupun sistem perbankan.

"Karena itu yang 23 juta UMKM ini harus mendapatkan program dari perluasan pembiayaan program kerja, bagi yang bankablepenyalurannya akan melalui perluasan program KUR sekaligus ini akan mendorong inklusi keuangan," katanya.

Kelima, kementerian/lembaga/BUMN dan Pemda harus menjadi bumper dalam ekosistem usaha UMKM terutama dalam tahap awal pemulihan.

"Konsolidasi usaha ini penting sekali misalnya BUMN atau BUMD menjadi offtaker hasil atau produksi para pelaku UMKM baik di bidang pertanian, perikanan, kuliner, sampai di industri rumah tangga," katanya.

Selain itu, melakukan realokasi anggaran pemerintah daerah yang harus diarahkan pada program-program stimulus ekonomi yang menyentuh sektor UMKM. "Saya harapkan nanti Mendagri bisa menyampaikan kepada Kepala Daerah sehingga kita harapkan UMKM kita bisa bertahan di tengah pandemi Covid-19 ini," kata Presiden.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: