Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

815.135 Nasabah Perbankan dan Pembiayaan Dapat Keringanan Kredit

815.135 Nasabah Perbankan dan Pembiayaan Dapat Keringanan Kredit Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, sebanyak 815.135 nasabah terdampak Covid-19 di industri perbankan dan pembiayaan telah mendapatkan relaksasi kredit melalui restrukturisasi kredit.

Kebijakan keringanan kredit perbankan dan perusahaan pembiayaan bagi debitur yang terdampak Covid 19 hingga 26 April telah dilakukan oleh 65 bank dengan nilai Rp113,8 triliun yang berasal dari 561.950 debitur.

Baca Juga: Keringanan Kredit Gak Sia-Sia, Pelaku UMKM Akhirnya Sedikit Bernafas Lega

"Jumlah ini termasuk restrukturisasi kredit UMKM sebesar Rp60,9 triliun dari 522.728 debitur," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, di Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Sementara untuk perusahaan pembiayaan, sampai dengan 27 April, sebanyak 166 perusahaan telah menerima pengajuan permohonan keringanan debitur dengan jumlah kontrak restrukturisasi yang disetujui sebanyak 253.185 dengan nilai Rp13,2 triliun. Sementara, 367.465 kontrak dengan nilai Rp25,36 triliun sedang dalam proses.

Anto menuturkan, OJK juga menyambut baik dan mendukung upaya pemerintah dalam menjalankan kebijakan stimulus perekonomian lanjutan terkait pemberian subsidi bunga bagi debitur bank dan perusahaan pembiayaan. "OJK dan pemerintah akan menyiapkan ketentuan pelaksanaan program stimulus lanjutan ini," tambah Anto.

Adapun ketentuan kriteria debitur bank dan perusahaan pembiayaan yang berhak mendapatkan subsidi bunga pemerintah antara lain:

1. Debitur dengan kolektibilitas 1 (lancar) dan kolektibilitas 2 (dalam perhatian khusus).

2. Target penerima manfaat debitur bank/perusahaan pembiayaan dengan:

a. Kredit produktif UMKM s.d. Rp10 miliar;

b. Kredit Kendaraan Bermotor (

c. Kredit Pemilikan Rumah (Tipe 21,22 sd 70).

3. Subsidi bunga akan diberikan untuk 6 bulan (April-September 2020), dengan besaran subsidi sebagai berikut:

a) Suku bunga untuk kluster di bawah Rp500 juta sebesar 6 persen untuk tiga bulan pertama dan 3 persen untuk tiga bulan kedua;

b) Suku bunga untuk kluster di atas Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar sebesar 3 persen untuk tiga bulan pertama dan 2 persen untuk 3 bulan kedua.

"OJK akan terus memantau dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian global dan domestik serta mengantisipasi melalui berbagai kebijakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan menjaga perekonomian nasional," kata Anto.

Sebagaimana diketahui, untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19, OJK mengizinkan perbankan dan perusahaan pembiayaan untuk melakukan restrukturisasi kredit. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 dan POJK Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: