Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Langgar Lockdown, Pria Singapura Beneran Diganjar Sanksi Bayar 1.000 Dolar AS

Langgar Lockdown, Pria Singapura Beneran Diganjar Sanksi Bayar 1.000 Dolar AS Kredit Foto: Foto: Reuters.
Warta Ekonomi, Singapura -

Seorang pria Singapura didenda sebesar 1.000 dolar AS karena melanggar karantina. Pemerintah Singapura telah menetapkan hukuman berat bagi mereka yang melanggar aturan karantina, sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona.

Pada pertengahan Maret, seorang konsultan keuangan, Tay Chun Hsien (22 tahun) telah diminta untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari setelah dia diduga melakukan kontak dengan pasien virus corona. Namun dia melanggar karantina tersebut dengan keluar rumah untuk membeli roti prata di sebuah food court.

Baca Juga: Singapura Laporkan 799 Kasus Corona, Kini Jumlahnya Hampir Tembus 15 Ribu

Tay ditangkap ketika sedang menikmati roti prata, yakni makanan khas India di sebuah food court yang tak jauh dari rumahnya. Seorang petugas yang memantau karantina menelpon Tay untuk memeriksa apakah dia tetap berada di rumah.

Namun, Tay mengatakan bahwa dia pergi keluar rumah untuk membeli makanan karena lapar. Tak lama kemudian, Tay ditangkap dan dikenakan denda.

"Pada tahap kritis dalam perjuangan bangsa melawan Covid-19, setiap orang memiliki peran masing-masing. Orang-orang yang harus melakukan Perintah Karantina Rumah dan tindakan-tindakan lainnya, harus mematuhinya," kata Wakil Jaksa Penuntut Umum, Norman Yew.

Norman menambahkan, Tay telah kembali ke rumah dan menunjukkan risiko rendah penularan virus corona. Hingga berita ini diturunkan, Tay tidak menjawab permintaan komentar.

Pelanggaran terhadap perintah karantina berada di bawah Undang-Undang Penyakit Menular. Pelanggaran tersebut berupa denda hingga 10.000 dolar AS atau penjara hingga enam bulan, atau bahkan keduanya.

Hukuman terberat pernah diberikan kepada seorang pengusaha, Alan Tham Xiang Sheng (32 tahun) yang melanggar perintah karantina. Alan diketahui keluar rumah untuk memakan bah kut teh atau sup iga babi di sebuah food court.

Alan diminta untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari pada pertengahan Maret, ketika dia kembali dari Myanmar. Malam hari setelah dia pulang dari Myanmar, Alan pergi ke sebuah food court untuk memakan bah kut teh dan mengunggahnya di media sosial. Akhirnya dia dijatuhi hukuman penjara enam minggu.

"Hidup dipertaruhkan. Pesan jera yang jelas harus dikirim kepada mereka yang akan membahayakan kesehatan dan keselamatan orang lain demi kenyamanan atau keinginan dan keinginan mereka," kata jaksa penuntut umum. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: