Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Di Hari Buruh, Ada Pesan Buat Perusahaan: Jangan PHK di Tengah Corona, Kata Ketua DPR

Di Hari Buruh, Ada Pesan Buat Perusahaan: Jangan PHK di Tengah Corona, Kata Ketua DPR Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warta Ekonomi, Bogor -

Tepat di Hari Buruh Internasional alias May Day, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani meminta perusahaan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi COVID-19.

Ia mengatakan, di tengah situasi ini semua pihak harus bergotong royong menangani wabah virus corona termasuk dampak sosial ekonomi.

“Saya berharap para pemilik usaha tidak mem-PHK para buruh yang bekerja di perusahaan-perusahan. Pihak pemilik usaha dan para pekerjanya dapat bermusyawarah untuk menyelamatkan nasib perusahaan dan karyawannya sambil menunggu situasi perekonomian normal kembali,” kata Puan Maharani, Jumat (1/5/2020).

Baca Juga: May Day, Buruh Bilang: Audit Perusahaan yang PHK di Tengah Corona!

Menurutnya pemerintah harus memberikan informasi bagaimana langkah selanjutnya setelah perusahaan-perusahaan diwajibkan menghentikan aktivitas normalnya akibat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jabodetabek dan daerah lain.

“Informasi dari pemerintah tentang tahapan-tahapan menuju aktivitas normal orang bekerja dan berusaha sangat penting untuk menyusun langkah-langkah bagi kepastian berusaha yang terkait dengan nasib para buruh,” ujar politikus PDIP.

Pemerintah juga harus memastikan para buruh yang terdampak pandemi covid-19 mendapatkan bantuan sosial.

Puan prihatin May Day kali ini berada dalam suasana pandemi Covid-19. “Karena itu, mari kita merayakan Hari Buruh tahun ini dengan berpedoman pada protokol kesehatan pandemi Covid-19 tanpa mengurangi arti penting May Day dalam sejarah perjuangan perbaikan nasib para buruh,” ujarnya.

Puan mengklaim DPR selalu memperhatikan nasib buruh. Dicontohkan dengan penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

“Kami di DPR melihat sosialisasi dan penyerapan aspirasi terkait pasal-pasal ketenagakerjaan yang ada di dalamnya belum optimal, apalagi di tengah situasi semua pihak sedang fokus pada penanganan dan pencegahan pandemi Covid-19,” katanya.

Penundaan tersebut, menurutnya, agar DPR bisa optimal menerima aspirasi dan masukan dari para buruh melalui serikat pekerja dan organisasi-organisasi buruh lainnya.

 

“Kita ingin RUU Cipta Kerja mewujudkan cipta sejahtera bagi masyarakat, khususnya para buruh,” tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: