Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Heboh 500 TKA China Serbu Indonesia, Politikus PDIP Minta...

Heboh 500 TKA China Serbu Indonesia, Politikus PDIP Minta... Kredit Foto: Antara/Jojon
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rencana masuknya 500 tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Sulawesi Tenggara (Sultra) terus menjadi sorotan. Kedatangan ratusan pekerja asal Negeri Tirai Bambu ini di saat pandemi corona dinilai tidak tepat.

"Rencana kedatangan 500 tenaga kerja dari Tiongkok seharusnya ditunda. Mereka yang sudah sampai Sultra selayaknya dikarantina dan dipulangkan kembali demi alasan kesehatan dan keamanan," kata Anggota Komisi IX DPR, Muchamad Nabil Haroen, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/5/2020).

Baca Juga: PDIP Tak Terima Aksi Blusukan Jokowi Dinyinyiri, Katanya...

Nabil mengungkapkan, informasi yang diperolehnya, ratusan TKA itu akan ditempatkan di perusahaan pemurnian nikel (smelter) di Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

"Kebijakan ini seharusnya bisa ditangguhkan, mengingat situasi dan kondisi di tengah pandemi Covid-19," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.

Menurut dia, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Tenaga Kerja beserta instansi terkait harus menyelidiki kasus ini dengan komprehensif. Apakah ada unsur kesengajaan atau ada mekanisme yang lain sehingga WNA dari Tiongkok bisa masuk.

"Ketika pemerintah menerapkan kebijakan menutup bandara-bandara dan perbatasan demi pencegahan Covid-19. Jika ada kesengajaan, sudah seharusnya diproses secara hukum," tutur pria yang bisa disapa Gus Nabil ini.

Dia mengatakan, pemerintah perlu mengatur ulang kebijakan tenaga pekerja domestik dan asing di tengah masa pandemi dan pasca Covid-19. Menurut Gus Nabil, ada jutaan warga Indonesia yang kehilangan pekerjaan atau kekurangan akses keuangan. Jangan sampai pekerjaan-pekerjaan yang ada justru dinikmati warga asing.

"Kita perlu prioritaskan pekerja dan rakyat Indonesia. Untuk itu, harus ada negosiasi ulang terkait dengan kontrak dan kesepakatan kerja dengan pihak asing, yang sebelumnya sudah ada kerja sama," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: