Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

IDI Sayangkan Rencana Pemerintah Longgarkan Aturan Mudik

IDI Sayangkan Rencana Pemerintah Longgarkan Aturan Mudik Kredit Foto: Askrindo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengingatkan pemerintah untuk tetap konsisten dalam menjalankan pembatasan mobilitas penduduk demi mencegah penyebaran infeksi virus corona. Pernyataan IDI ini menanggapi rencana pemerintah untuk mengatur poin 'perjalanan mendesak' dalam aturan turunan Permenhub nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Lebaran dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pengurus PB IDI Bidang Kesekretariatan, Protokoler, dan Humas Halik Malik menjelaskan, kunci pemutusan mata rantai penularan Covid-19 saat ini adalah kemampuan deteksi kasus positif yang terus ditingkatkan dan dipercepat. Kebijakan ini pun, menurutnya, harus sejalan dengan upaya pembatasan sosial yang saat ini sedang berjalan.

Baca Juga: Sisi Lain Larangan Mudik: Ongkos ke Jateng Tembus Rp500 Ribu hingga Trik Sopir Coba Kelabui Petugas

"Jika pembatasan mobilitas penduduk kendor kita akan terus tertinggal oleh laju penularan virus corona di masyarakat. Akibatnya, penularan akan meluas, episentrum terus bertambah, akhirnya makin sulit diatasi," jelas Halik, Jumat (1/5/2020).

Halik mengingatkan, salah satu strategi utama pencegahan penularan Covid-19 adalah membatasi mobilitas penduduk. Tujuannya agar orang yang sehat tidak bertemu dengan orang yang sudah terinfeksi virus corona, dan sebaliknya. Momen mudik, ujarnya, dikhawatirkan menjadi kendaraan bagi Covid-19 untuk menyebar dan menginfeksi lebih banyak orang di daerah.

"Sejak awal PB IDI meminta bukan sekadar diimbau, tapi ada ketegasan pemerintah agar larangan mudik itu diberlakukan," katanya.

PB IDI, ujar Halik, juga sejak awal mengusulkan kepada pemerintah untuk melakukan restriksi transportasi massal demi mencegah penularan Covid-19. Restriksi transportasi massal, menurutnya, termasuk melarang angkutan darat, laut, dan udara beroperasi sementara waktu demi menyetop pergerakan manusia, utamanya menjelang mudik Lebaran.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan menerbitkan aturan turunan dari Permenhub nomor 25 tahun 2020. Kendati larangan mudik tetap berlaku, pemerintah berpeluang mengizinkan perjalanan mendesak demi keberlangsungan aktivitas ekonomi.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, melalui siaran pers resminya, menegaskan bahwa aturan turunan ini tetap memberlakukan pelarangan mudik. Hanya saja, Kemenhub melalui Direktorak Jenderal Perhubungan Darat, Laut, Udara, dan Perkeretaapian akan menyusun surat edaran sebagai aturan turunan Permenhub 25 tahun 2020.

"Ini menindaklanjuti usulan Kemenko Perekonomian untuk mengakomodasi kebutuhan mendesak masyarakat agar perekonomian tetap berjalan dengan baik. Dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan," ujar Adita.

Hingga surat edaran tersebut diterbitkan, ujar Adita, aturan yang berlaku saat ini terkait larangan penggunaan sarana transportasi masih sama seperti sebelumnya, yakni larangan mengangkut penumpang keluar dan masuk wilayah PSBB, zona merah, dan aglomerasi yang sudah PSBB, di semua moda transportasi. Sementara, transportasi untuk logistik dan angkutan barang tetap berjalan seperti biasa.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: