Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PNS Hati-hati, Ini Deretan Sanksi yang Menanti Kalau Nekat Mudik di Tengah Pandemi!

PNS Hati-hati, Ini Deretan Sanksi yang Menanti Kalau Nekat Mudik di Tengah Pandemi! Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan panduan pemberian sanksi untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih nekat mudik dan berpergerian tanpa alasan penting.

Hal tersebut sesuai Surat Edaran Nomor 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Buat PNS yang Ngotot Mudik, Ancamannya Gak Main-Main, Ngeri!!

Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf mengatakan, dalam surat edaran tersebut diatur beberapa tata cara pemberian sanksi yang diberikan kepada ASN yang masih bandel. Penjatuhan sanksi ini sudah diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Berikut adalah beberapa fakta mengenai sanksi PNS mudik yang dirangkum oleh Okezone.com:

1. Mudik Sebelum 30 Maret Tak Kena Sanksi

Yusuf mengatakan, kepada para ASN yang sudah mudik duluan sebelum tanggal 30 Maret tidak akan dikenakan sanksi. Sebab, aturan atau Surat Edaran ini mulai berlaku efektif pada 30 Maret 2020 yang lalu.

"Seperti kita ketahui surat edaran MenpanRB pertama kali dikeluarkan 30 maret 2020. Pembatasan keluar daerah atau mudik ASN. Oleh sebab itu apabila ASN melakukan pergerakan sebelum tanggal tersebut tidak termasuk objek yang dianggap suatu pelanggaran tidak akan kena hukuman disiplin," ujarnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: