Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hardiknas 2020, Mendikbud Ingatkan Banyak Hikmah dan Pembelajaran di Tengah Pandemi Covid-19

Hardiknas 2020, Mendikbud Ingatkan Banyak Hikmah dan Pembelajaran di Tengah Pandemi Covid-19 Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tahun ini, di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyelenggarakan upacara bendera peringatan Hardiknas secara terpusat dan terbatas guna mematuhi protokol kesehatan.

Sesuai tema Hardiknas 2020 yaitu Belajar dari Covid-19, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengajak seluruh insan pendidikan di Tanah Air mengambil hikmah serta pembelajaran dari krisis Covid-19.

Menurutnya, saat ini semuanya sedang melalui krisis Covid-19. Krisis yang memakan begitu banyak nyawa. Krisis yang menjadi tantangan luar biasa bagi negara kita dan seluruh dunia.

Baca Juga: Menteri Nadiem: Orangtua Sekarang Sadar Pendidikan Bukan Hanya di Sekolah

"Tetapi dari krisis ini kita mendapatkan banyak sekali hikmah dan pembelajaran yang bisa kita terapkan saat ini dan setelahnya," demikian disampaikan Mendikbud dalam sambutannya dalam upacara peringatan Hardiknas 2020 di Jakarta, Sabtu (2/5/2020).

Ia melanjutkan, melalui situasi saat ini, untuk pertama kalinya guru-guru melakukan pembelajaran melalui daring atau online dengan menggunakan tools atau perangkat baru, dan menyadari bahwa sebenarnya pembelajaran bisa terjadi di mana pun.

Kemendikbud tetap menyelenggarakan Upacara Bendera Peringatan Hardiknas Tahun 2020 pada tanggal 2 Mei 2020 pukul 08.00 WIB, namun dilakukan secara terpusat, terbatas, dan memerhatikan protokol kesehatan pencegahan persebaran Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah.

Pedoman Penyelenggaraan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2020 disusun dengan memerhatikan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease 2019 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 sebagai Bencana Nasional.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: