Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aturan Mudik Banyak Revisi, Masyarakat Bingung

Aturan Mudik Banyak Revisi, Masyarakat Bingung Kredit Foto: Antara/Zabur Karuru
Warta Ekonomi -

Pemerintah dinilai tidak tegas dalam mengatur larangan mudik. Pasalnya, dalam aturan mudik masih banyak "tapinya". Masyarakat dan petugas di lapangan pun bisa pusing karena terlalu banyak perubahan aturan.

Pekan lalu, pemerintah menetapkan aturan larangan mudik untuk mencegah penyebaran virus corona. Inti aturan itu melarang warga mudik, terutama warga yang berada di Jabodetabek atau daerah yang menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Aturan itu berlaku hingga 29 Mei 2020.

Sejak aturan itu berlaku Jumat (24/4/2020), polisi melakukan penyekatan. Kendaraan umum dan pribadi dilarang masuk jalur mudik. Hanya transportasi untuk logistik dan angkutan barang tetap berjalan seperti biasa. Warga yang nekat keluar Jakarta, disuruh putar balik.

Belakangan, pemerintah memberikan semacam keringanan dalam aturan itu. Pada situasi tertentu masyarakat masih diperbolehkan pulang kampung.

Pemerintah juga memberikan keringanan kepada maskapai Lion Air untuk terbang kembali. Maskapai swasta milik Rusdi Kirana itu diberikan izin terbang untuk mengangkut penumpang dengan kepentingan khusus, seperti pebisnis, bukan dalam rangka mudik. Selain itu angkutan kargo, dan perjalanan pimpinan lembaga tinggi negara atau tamu kenegaraan.

Anggota Komisi V DPR, Irwan mengatakan kebijakan pemerintah soal mudik ruwet karena isinya berbeda dan saling mengoreksi satu sama lain. Di satu sisi melakukan karantina wilayah, di sisi lain membolehkan warga keluar daerah.

Menurut Irwan, perbedaan kebijakan tersebut tidak akan terjadi jika pemerintah tegas. Pemerintah tinggal fokus memberi bantuan kepada warga yang ada di daerah karantina.

"Kalau seperti ini, semua kebijakan yang dikeluarkan justru membuat publik makin bingung. Kasihan petugas di lapangan juga bisa bingung," kata Irwan.

Kritikan juga datang dari pengamat penerbangan Alvin Lie. Dia menilai pelonggaran aturan larangan mudik untuk moda transportasi udara diskriminatif. Menurut dia, aturan baru itu mestinya merujuk pada niat dan tujuan awal terbitnya Permenhub. Yaitu melarang  perjalanan keluar masuk ke wilayah PSBB dan zona merah.

"Tinggal kita mau konsisten atau tidak. Kalau konsisten ya sudah terapkan saja tanpa kecuali," kata Alvin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: