Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Fintech Tak Dapat Stimulus Tunda Cicilan Kredit

Fintech Tak Dapat Stimulus Tunda Cicilan Kredit Kredit Foto: Unsplash/Rawpixel
Warta Ekonomi -

Fintech peer-to-peer (P2P) lending tidak masuk dalam penerima subsidi bunga kredit dan penundaan angsuran dari pemerintah.

"Fintech peer-to-peer lending tidak masuk ke dalam skema kita, itu sudah jelas," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu, Sabtu (2/5/2020).

Febrio mengatakan stimulus subsidi bunga kredit dan penundaan angsuran bagi UMKM tersebut ditujukan bagi bank perkreditan rakyat, perbankan, perusahaan pembiayaan, kredit usaha rakyat (KUR), Program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi), Mekaar, dan Pegadaian.

Selain itu subsidi bunga kredit dan penundaan angsuran bagi UMKM juga ditujukan untuk UMKM di Lembaga Pengelola Dana Bergulir, Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan, UMKM Pemda, UMKM online, koperasi, dan para petani.

"Kita terutama adalah segmen-segmen yang saya jelaskan sebelumnya itu sudah detail dan terdapat nama serta alamatnya," kata Febrio.

Sebelumnya pemerintah menyepakati untuk memberikan subsidi bunga kredit bagi kredit usaha kecil yaitu mereka yang pinjamannya antara Rp 10 juta-Rp 500 juta.

Baca Juga: AWK Ngotot Ngantor Meski Dipecat dari Anggota DPD RI, Ini Alasannya

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: