Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mahfud Mau Relaksasi PSBB Karena...

Mahfud Mau Relaksasi PSBB Karena... Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi -

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut ada tiga kebijakan pemerintah dalam perang melawan Covid-19. 

Pertama, di bidang kesehatan. Pemerintah harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19 sesuai ketetapan WHO yang kemudian diadopsi di Indonesia.

"Keharusan memakai masker kalau ke luar rumah. Rajin cuci tangan pakai sabun, menjaga jarak atau physical distancing. Kemudian tidak berkumpul, melakukan kerumunan yang menyebabkan kontak fisik, atau kontak nafas antara orang satu dengan orang lain. Itu protokol kesehatan yang mutlak harus diikuti," ungkap Mahfud, Minggu (3/4/2020).

Kedua, ekonomi tidak boleh macet ataupun mati. Kegiatan ekonomi harus tetap bergerak dalam kerangka protokol kesehatan tersebut. Karena di berbagai tempat, ada pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang begitu ketat sehingga orang sulit mencari nafkah.

"Orang mau bergerak ke sana enggak bisa. Mau cari uang enggak bisa. Tetapi di tempat lain, ada orang yang melanggar begitu mudahnya. Karenanya, perlu dilakukan relaksasi. Relaksasi tidak berarti melanggar protokol kesehatan," tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Ketiga, bantuan sosial. Presiden Jokowi mengatakan bantuan sosial harus disalurkan secara cepat dan tepat. 

"Tetapi jika pilihannya hanya satu, cepat atau tepat, Presiden memilih cepat. Diberi dulu, semua segera diberi. Soal pembukuannya, administrasinya banyak orang tidak punya KTP, tidak jelas rumahnya, tapi jelas-jelas membutuhkan, cepat diberi. Nanti bisa diadministrasikan sendiri. Ini berlaku, terutama bagi kaum miskin di perkotaan," papar Menteri Pertahanan era Presiden Gus Dur ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: